Tarif Air Perumda Tirta Raja OKU Naik, Sebut Penyebab Kerugian
Baturaja Timur – Tarif retribusi pelanggan air Perumda Tirta Raja OKU, naik per 1 Januari 2025.
Kenaikan tarif mulai Rp 3.746 per M² hingga Rp 5.873 M², tergantung jenis golongan pelanggan.
Tarif baru, dikatakan Direktur PDAM Tirta Raja OKU, Bertho Darmo Poedjo Asmanto berdasarkan SK Bupati OKU No. 100.3.2/928/KPTS/V/2024 tentang penyesuaian tarif air minum.
Keputusan tersebut, sambung dia, sebagai tindak lanjut Permendagri No. 21 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Serta SK Gubernur No. 869/KPTS/IV/2021. tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Selatan.
“Penyesuaian Tarif Perumda Air Minum Tirta Raja dilakukan dalam rangka penyelamatan perusahaan, menjaga operasional perusahaan, dan meningkatkan kinerja perusahaan yang dapat mendorong peningkatan pelayanan pelanggan, ” ujarnya.
Terlebih lagi, sambung dia, Perumda Tirta Raja sudah bertahun-tahun mengalami kerugian yang luar biasa besar yakni mencapai Rp.37,2 Miliar.
“Angka tersebut tercatat dalam neraca akumulasi kerugian perusahaan sejak pertama kali perusahaan beroperasi, ” ungkapnya.
Penyebab kerugian, dijelaskan Bertho, karena tarif air yang dijual, lebih rendah daripada biaya produksi.
“Tarif air sebelum penyesuaian sebesar rata-rata Rp. 5.376,73 per M2, sementara biaya produksi Rp.5.692,08 per M2, sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp.315,35 per M2, ” terangnya.
Penyesuaian Tarif Perumda Air Minum Tirta Raja sudah melalui proses Konsultasi dengan BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian, studi Banding ke Perumda Air Minum Tirta Lematang Lahat, Konsultasi Publik Perwakilan Masyarakat OKU, Konsultasi dan Persetujuan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Raja.
Serta melakukan paparan dan memperoleh persetujuan Pj. Bupati Ogan Komering Ulu selaku Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah ( KPM).
“Perumda Air Minum Tirta Raja tidak menyesuaikan tarif lebih dari 13 tahun. Sejak 2011, dan ini pernah dilaporkan oleh Manajemen pada saat RDP Direktur dengan Komisi 3 DPRD OKU pada Juni 2024, ” tuturnya.
Tarif yang lama, sesuai SK Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 451/KPTS/VII/2011 Tanggal 21 November 2011, sudah tidak dapat lagi menutupi biaya operasional Perusahaan.
Sehingga Perumda Air Minum Tirta Raja mengalam kesulitan yang berkesinambungan dalam upayanya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Khususnya para pelanggan, dan tidak mampu memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Daerah Ogan Komering Ulu.
“Sebelum diberlakukannya tarif baru, Perumda Air Minum Tirta Raja sudah berupaya meningkatkan pelayanan kepada para pelanggannya dengan melakukan berbagai upaya, ” jelasnya.
Diantaranya, program pengurasan seluruh Instalasi Pengolahan Air (IPA), Reservoir dan Booster, penanganan kebocoran secara masif, penggantian dan pemeliharaan fasilitas produksi (pompa intake & pompa distribusi) & jaringan distribusi (perpipaan).
Kemudian penggantian dan penataan ulang valve, penataan zona pengaliran, konsistensi pemakaian bahan kimia (tawas & kaporit), penggantian water meter, percepatan sambungan baru, penerimaan keluhan melalui Call Center dan penyelesaian keluhan melalui penanganan langsung di rumah pelanggan.
“Dari berbagai upaya ini telah berhasil meningkatkan kualitas air sehingga menjadi lebih jernih, sementara untuk peningkatan kuantitas/volume, dan kontinuitas air (durasi pengaliran) yang diterima pelanggan masih memerlukan tambahan modal yang besar, ” ucapnya.
Sebagai perusahaan, Perumda Air Minum Tirta Raja memilih kemandirian dalam memenuhi hal tersebut melalui penyesuaian tarif.
Sementara penyertaan modal pemerintah daerah akan diarahkan untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air baru yang direncanakan berlokasi di Tanjung Baru dan Sekarjaya.
Perumda Air Minum Tirta Raja juga telah melakukan penyempurnaan semua Standard Operating Procedure (SOP) Pengolahan dan Distribusi Air, serta melakukan penataan Human Capital melalui lelang jabatan (kocok ulang), peningkatan pendidikan dan pelatihan, Reward & Punishment, dan penerapan absensi melalui aplikasi TIRRA.
“Semua upaya ini dilakukan dalam rangka peningkatan Tata Kelola Perusahaan yang lebih baik (Good Corporate Governance), ” ungkapnya.
Setelah penyesuaian tarif, Perumda Air Minum Tirta Raja akan melakukan, peningkatan kualitas layanan dengan memperbaiki dan meningkatkan infrastruktur dan fasilitas penyediaan air minum/bersih, termasuk jaringan perpipaan, perpompaan dan instalasi pengolahan air minum/bersih.
Peningkatan ketersediaan air minum/bersih dengan meningkatkan kapasitas produksi dan distribusi air minum/bersih, peningkatan kesehatan masyarakat dengan penyediaan air minum/bersih dengan kualitas yang lebih baik dan sesuai dengan standar kesehatan, peningkatan investasi dan pengembangan dengan meningkatkan infrastruktur pelayanan air minum/bersih secara berkesinambungan.
Selanjutnya peningkatan efisiensi dengan pengendalian biaya produksi dan distribusi tanpa mengurangi kuantitas, kualitas, kontinuitas dan keterjangkauan, peningkatan akurasi ukuran pemakaian air minum/bersih melalui revitalisasi water meter dan mobile meter reading, Penyelesaian secara bertahap akumulasi kerugian perusahaan.
“Penyelesaian hutang-hutang jangka pendek, Peningkatan kualitas Human Capital yang berorientasi kepada sebesar-besarnya pelayanan pelanggan (Customer Oriented) dan Peningkatan kontribusi PAD bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, ” tandasnya.(15)












