HeadlineOKU RAYASumsel

Terlibat Kasus Dugaan Pemerasan, Oknum LSM Serahkan Diri

×

Terlibat Kasus Dugaan Pemerasan, Oknum LSM Serahkan Diri

Sebarkan artikel ini
oknum LSM

Martapura – Salah satu oknum LSM yang diduga terlihat pemerasan terhadap kepala sekolah di di salah satu sekolah di Kabupaten OKU Timur, pada Sabtu 14 Oktober 2023 lalu akhinya menyerahkan diri.

Oknum LSM yang berinisial Tomo, warga Desa Pulau Negara, Kabupaten OKU Timur itu menyerahkan diri ke Satreskrim Polres OKU Timur, pada Senin 16 Oktober 2023 sore. Setelah sebelumnya salah satu rekannya MS (53) di tangkap petugas.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal membenarkan penyerahan diri dari salah satu tersangka tersebut.

Oknum LSM di OKUT Dibekuk Petugas, Diduga Peras Kepala Sekolah

“Iya baru satu yang menyerahkan diri, sekarang dalam pemeriksaan,” kata Hamsal Selasa 17 Oktober 2023.
Sebelumnya dalam kasus pemerasan kepsek di OKU Timur ini, tim gabungan Polsek Buay Madang Timur dan Satreskrim Polres OKU Timur telah menangkap satu tersangka.

Yakni tersangkanya, MS (53), oknum LSM, warga Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.
Tersangka MS di tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 05/ X / 2023 / SPKT / POLSEK BUAY MADANG TIMUR / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, Tanggal 14 Oktober 2023.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH di dampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal saat Confrence Pers, pada Senin (16/10/2023) mengatakan, pelaku di tangkap setelah menerima sejumlah uang tunai sebersar Rp. 4 juta rupiah hasil pemerasan dari korban yang berada di Desa Toto Margomulyo Kecamatan Buay Madang Timur.

“Tersangka MS saat itu melancarkan aksinya bersama 5 rekannya, salah satunya Tomo yang baru menyerahkan diri,” katanya.

 

Tersangka Lain Masih Buron

Di katakan, tersangka bersama 5 rekannya ini melancarkan aksinya dengan cara mendatangi sekolah.  Lantaran di sekolah tersebut ada masalah.  Ada guru yang memarahi siswa namun sudah di selesaikan oleh pihak sekolah.

“Kasus pemukulan oleh guru ini yang di manfaatkan oknum LSM tersebut untuk memeras korban,” ujarnya.

Dalam aksinya, tersangka bersama kelima rekannya meminta uang sebesar Rp12 juta.

Jika tidak ada uang di ancam akan di beritakan. Karena korban tidak ada uang akhirnya di lakukan negosiasi dan di sepakati Rp4 juta.

Namun, saat eksekusi, dari keenam pelaku tersebut, kata Kapolres yang terun dari mobil hanya satu orang yakni tersangka MS.

“Tersangka berhasil di tangkap setelah menerima sejumlah uang tunai sebersar Rp. 4 juta rupiah, sedangkan lima tersangka lainnya kabur menggunakan mobil,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut tersangka di jerat, pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 369 KUHPidana Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman dan atau ikut serta dalam melakukan tindak pidana.

“Ancaman hukuman pasal 368 KUHPidana sembilan tahun. Pasal 369 KUHPidama ancaman empat tahun penjara. Pasal 55, 56 KUHPidana ancaman hukuman 1/3 dari pasal pokok,” ungkapnya.

Sementara untuk ke pelaku lainnya yang berhasil kabur, lanjut kapolres, saat ini masih terus di lakukan pengejaran.

“Untuk pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri, dan tetap akan kami cari karena identitasnya sudah kita kantongi,” pungkasnya. (*)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News