Hukum & KriminalOKU RAYASumsel

Tertipu Manisnya Madu, Pelaku Dicekal Petugas di Pasar Baru

×

Tertipu Manisnya Madu, Pelaku Dicekal Petugas di Pasar Baru

Sebarkan artikel ini

Tertipu Manisnya Madu, Pelaku Dicekal Petugas di Pasar Baru

Baturaja Timur – Yuriza (32) warga Jln Seminung Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur, tidak menyangka akan menjadi korban penipuan, Samiri (48).

Namun, akibat ulah Samiri yang menipu Yuriza, akhirnya warga Sungai Rotan, Muara Enim ini, menjadi penghuni tahanan Polres OKU sembari menunggu rekannya, RN yang kini DPO.

Informasi yang didapat, Yuriza menjadi korban penipuan penjualan madu yang ditawarkan Samiri. Ketika itu pada 7 November 2023, Samiri mendatangi toko Yuriza sekitar pukul 09.00 wib.

Saat itu, Samiri menawarkan 3 botol berisi madu miliknya ke Yuriza. Madu tersebut berwarna kuning 2 botol, dan madu putih 1 botol. Namun, Yuriza menolak membelinya.

Samiri lalu menitip jual di toko Yuriza. Uang akan diambil, ketika tiga botol madu tersebut sudah laku.

Pada Kamis 9 November 2023, sekitar pukul 11.00 wib, toko Yuriza kedatangan pembeli mengendari mobil. Pengendara ini diketahui RN, rekan Samiri.

RN mampir ke toko Yuriza untuk membeli air mineral. Ketika melihat tiga botol madu, RN pun membelinya dengan harga Rp 330.000.

Dari sinilah aksinya dimulai. RN membutuhkan stok madu sekitar 100 botol. Karena madu tersebut akan dibawa ke Pulau Jawa. Yunizar pun percaya bahwa RN akan memborongnya.

 

Baca juga :

Kingstone Lubuk Raja Koleksi 54 Medali Pencak Silat

Tim Ahli Provinsi Minta Desa Ulak Pandan Naik Status

Lantas antara Yunizar dan RN tukar nomor handphone agar memudahkan memberi kabar jika madu yang dibutuh sudah siap.

Mendapat gambaran bakal dapat untung dari penjualan madu, Yuriza lantas menghubungi Samiri. Selain untuk membayar tiga botol madu yang dititipkan di warungnya, juga untuk meminta madu dalam jumlah banyak.

Samiri menyanggupinya. Pada Minggu 12 November 2023, Samiri datang sembari membawa dua drijen berisi madu putih. Jika dikemas bakal menjadi 90 botol.

Madu tersebut akhirnya dihargai Rp 17.000.000. Namun baru dibayar korban Rp. 8.550.000 dan 2 slop rokok LA Bold, satu slop rokok Surya 16 jika ditotal berjumlah Rp. 9.550.000.

Karena stok madu sudah siap, Yuriza lalu menghubungi RN. Mirisnya, handphone RN tidak aktif meski telah dihubungi beberapa kali.

Yuriza bingung, lalu menelpon Samiri. Mirisnya, handphone Samiri juga sama. Non aktif.

Merasa dirugikan, Yuriza melapor ke Polres OKU. Kapolres Oku AKBP Arif Harsono SIK,. MH. melalui Kasi Humas Polres Oku Iptu Ibnu holdon menerangkan, aksi tersebut merupakan praktek penipuan dengan modus jual madu yang melibatkan beberapa orang.

Pasca laporan, petugas bertindak cepat. Samiri berhasil dicekal petugas dan dibawa ke Polsek Baturaja Timur.

“Samiri telah diamankan pihak Reskrim Baturaja Timur, saat berada di Kemalaraja pada minggu 12 November 2023 sekitar pukul 12.20 Wib untuk di proses secara hukum, ” Terangnya. (Wen)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News