Hukum & Kriminal

Tiduri Mantan Siswi SD di Hotel, Oknum PPPK Baru Dilantik Diciduk Polisi

×

Tiduri Mantan Siswi SD di Hotel, Oknum PPPK Baru Dilantik Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

OKUSATU.id – Oknum PPPK yang belum lama ini dilantik, harus rela “berkantor” di sel tahanan. Karena ulahnya, Ir seorang pemuda 27 tahun, kini menjadi pesakitan karena perbuatannya sendiri.

Sudah pasti, pria tersebut bakal merugi. Kebebasannya tergadai, belum lagi status kepegawaian yang baru saja disandangnya di pemerintahan, sudah pasti bakal copot.

Lalu apa kasus yang menjerat pria yang baru saja menyandang status PPPK ? Persetubuhan.

Ya, kasus persetubuhan menjerat pria 27 tahun warga Kota Pangkal pinang. Persetubuhan yang dilakukan dengan anak yang berusia 14 tahun.

Mirisnya, korban adalah mantan muridnya saat di bangku Sekolah Dasar (SD), meski anak tersebut kini duduk di bangku SMP, drama asmara keduanya masih berlanjut. Bahkan, asmara itu berlanjut ke ranjang hotel.

 

Baca juga :

Excavator Terjungkal ke Siring jadi Tontonan, Begini Kronologisnya

Dua Siswi SD Jambak-jambakan, Konon Gegara Putus Pacaran

 

“Pelaku sudah diproses di Mapolresta Pangkalpinang, pelaku adalah oknum guru, “ ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP SInggih Aditya Utama.

Tertangkapnya Ir, dikatakannya, atas laporan MA, kakak kandung korban. MA merasa khawatir karena adiknya tak kunjung pulang. Lantas MA berusaha mencari keberadaan adiknya.

“MA mengetahui jika adiknya berada di hotel di Kota Pangkalpinang, “ katanya.

Tak menunggu lama, MA langsung menuju ke hotel yang dimaksud. MA kaget bukan kepalanga, mendapati adiknya berada di dalam kamar hotel bersama IR, mantan guru SD adiknya.

Ma mendesak adiknya, terkait keberadaan dirinya di kamar hotel dan apa saja yang dilakukan bersama mantan gurunya itu.

 

Baca juga :

Kasus Pernikahan Dini Dipicu Hutang, WCC : Sedihnya

Jalan Rusak OKU Dapat ‘Perawatan Khusus’

 

“Korban mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan mantan gurunya, “ ungkapnya.

Tak mau membuang waktu, MA lantas melapor ke Mapolresta. Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung meluncur ke lokasi.

Penyelidikan dan pengumpulan barang bukti dilakukan, termasuk visum. Kemudian IR langsung digiring ke Polres Pangkalpinang.

Kepada polisi, pelaku mengaku pacaran dengan pelajar SMP itu sejak Juli 2025, ketika korban masih duduk dibangku SD.

“Pelaku mengaku sudah berhubungan badan satu kali di hotel, “ tuturnya. (13)

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News