Tiga Karung Berondol Sawit PT SBI, Antar Petani ke Penjara
OKUSATU.id – Tiga karung berondolan buah sawit diangkut menggunakan sepeda motor Honda Revo.
Berondolan sawit itu hendak dibawa keluar dari kawasan perkebunan sawit pada Jumat 6 Februari 2026 petang.
Namun belum sempat keluar dari kawasan perkebunan Blok V27Afdeling Desa Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, FZ (46) kepergok petugas keamanan.
Ternyata berondol buah sawit yang diangkut FZ menggunakan sepeda motor itu, adalah buah curian.
Baca juga :
Sebelas Wilayah di Sumsel Diguyur Hujan Deras, dì OKU Raya Petang Nanti
Buah sawit yang rontok dari tandannya ini, dicuri FZ dari kawasan perkebunan sawit milik PT Surya Bintang Indonesia (SBI).
Patroli Perkebunan Bersama Brimob
Jumat petang, sekira pukul 17.00 wib petugas keamanan perkebunan sawit Media patroli ke kawasan perkebunan.
Ia tak sendiri memantau keamanan kebun. Ditemani petugas BKO Brimob, mereka mengelilingi kawasan kebun di area Blok V27Afdeling.
Di perjalanan, mereka mendapati FZ melintas dengan sepeda motornya sembari membawa tiga karung berisi hasil kebun.
Baca juga :
Penerima Bansos Rontok, Mensos Sebut Jutaan KPM Tak Sesuai Kriteria
Pengurus KONI OKU 2026-2030 Dilantik, Ini Tanggal dan Waktunya
Petugas keamanan curiga, lantaran petani itu melintas dì area kebun perusahaan sembari mengangkut barang.
Lalu, petugas menghentikan laju kendaraan FZ untuk dimintai keterangan.
“Apa yang kamu bawa, ” tanya petugas keamanan dan BKO Brimob.
“Berondol sawit, ” jawabnya. Dari jawaban tersebut, ternyata FZ mengambil brondol sawit dari area kebun PT SBI.
Tak menunggu lama, petani warga Dusun IV RT 003 RW 004 Kecamatan Lengkiti ini langsung dibawa ke Polsek Lengkiti, lengkap dengan barang bukti 165 kg brondol sawit dan sepeda motor. (17)












