OKUSATU.id – Anggaran Transfer ke Daerah atau TKD dari pemerintah pusat, dipangkas 24 persen di tahun 2026. Artinya, di tahun depan, Pemda tidak menerima TKD full 100 persen.
Pemotongan anggaran tersebut, dikatakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bukan tanpa alasan. Dugaan praktik korupsi yang memicu Purbaya memangkas TKD.
“Masih banyak praktik korupsi dan belanja daerah yang tak tepat sasaran, “ ungkap Purbaya, dilansir Kumparan.com
Praktik korupsi di daerah, menurut dia membuat pemimpin tertinggi tidak percaya dengan daerah. Sehingga, TKD dipangkas 24 persen.
Baca juga :
Empat Kampung di Aceh Lenyap di Malam Hari, Maulem : Tsunami Kedua !
Warga dan Perangkat Desa Indramayu Gotong royong Bersihkan Sampah, Komandannya Kades
“Pemimpin tertinggi tidak percaya dengan daerah, sehingga dipangkas sebesar itu, “ tuturnya.
Keputusan tersebut, sambung Purbaya sudah disampaikan ke seluruh Bupati dan Wali Kota. Namun sayangnya, Bupati dan Wali Kota ini tidak bisa memberikan jawaban yang kuat, supaya TKD tidak dipangkas.
“Kepala daerah tak bisa memberikan alasan kuat, supaya TKD tidak dipangkas, “ tegasnya.
Kendati keputusan sudah bulat, namun Purbaya tetap memberi peluang kenaikan TKD. Namun, ada beberapa syarat yang harus mampu dipenuhi daerah.
Yakni, belanja daerah di empat bulan terakhir tahun 2025 hingga empat bulan pertama 2026 harus menunjukkan perbaikan kualitas.
“Kalau belanja empat bulan terakhir 2025 sampai empat bulan pertama 2026 tepat sasaran, saya akan bilang ke presiden bahwa pemda sudah disiplin, dan TKD bisa dinaikkan lagi. Ini artinya, realisasi APBD Oktober 2025 sampai Maret 2026 jadi penentu utama, “ terangnya. (13)






