“Selepas melancarkan aksi bejatnya, pelaku keluar rumah dari pintu belakang, ” ujar Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono melalui Wakapolres AKBP Hardan.
Nahasnya, saat pintu belakang dibuka, ia mendadak kaku. Sebab di depannya masyarakat dan adik korban sudah menunggu.
“Adik korban ikut penggerebekan, karena mengetahui tersangka sering melakukan perbuatan itu melalui celah jendela, ” sebutnya.
Dari pengakuan korban, tersangka sudah sering melakukan aksi tersebut sejak 2022. Dalam satu Minggu bisa 4 kali.
“Pelaku sudah sering, dalam satu Minggu bisa empat kali, ” tegasnya.
Ancaman penjara 15 tahun sudah menanti E. Ia akan menghabiskan sisa umurnya dipenjara.
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun, paling singkat 5 tahun denda paling banyak Rp 5 M, ” tandasnya. (*)