Di dalam hadits juga ada, kata Nabi, al-ulama waratsatul anbiya. Itu adalah ulama yang ahli dalam ilmu agama. Ulama itu yang mewarisi para Nabi. Sementara Nabi tidak mewariskan dirham (uang), tapi al-ilm.
Orang yang bisa menguasai apa peninggalan Nabi berupa Al-Qur’an dan sunnah maka dia sebenarnya dia mendapatkan bagian yang sempurna. Ulama di situ adalah ulamaud din (ahli agama).
“Tapi sekarang orang gampang-gampang saja menyebut ulama,” ungkapnya.
Ulama, lanjutnya, adalah orang yang memahami seluk-beluk ajaran agama Islam dengan mempelajari sumber-sumber ajaran Islam dan cara pemahamannya menggunakan metode-metode yang disepakati para ulama, yaitu melalui Al-Qur’an, hadits, ijma’, qiyas, itu sebenarnya ijtihadnya para ulama dahulu dalam memahami, melalui Al-Qur’an, dengan hadits, qiyas, ijma sahabat, qiyas mengqiyaskan satu persoalan satu dengan persoalan yang lain, antara yang asli dengan yang far’i.