Undang-undang Baru Picu Turunnya Pernikahan Tahun Ini
Baturaja Barat – Tren pengajuan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Baturaja Barat menurun tahun ini. Sepanjang Januari hingga Oktober 2023 jumlah ajuan pernikahan hanya 180 ajuan.
“Sedangkan tahun 2022 hingga Desember sampai 258 ajuan pernikahan, ” ujar Kepala Kantor Urusan Agama Baturaja Barat, M. Taufik, M.S kepada okusatu.id
Menurunnya ajuan pernikahan, dijelaskan Taufik karena lahirnya undang-undang baru yang mengatur usia pernikahan.
Yakni, Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 mengatur usia minimal menikah adalah 19 tahun baik untuk pria maupun wanita.
Baca juga :
Pasar Rakyat Desa Tungku Jaya Rampung Dibangun, Peresmiannya November
“Perubahan undang-undang inilah yang membuat turunnya angka pernikahan, khususnya di Kantor Urusan Agama Baturaja Barat,” jelasnya.
Undang-undang tersebut membuat syarat nikah sedikit ribet. Apalagi jika usia mempelai di bawah 19 tahun. Karena banyak syarat yang harus disiapkan.
Diantaranya, surat pengantar yang ditandai tangani RT/RW, rekomendasi dari Pengadilan Agama, intansi PPA, serta surat keterangan layak nikah dari Rumah Sakit.
Baca juga :
Kendaraan Ditilang, Belasan Pelanggar di OKU Selatan Nyengir
Rasulullah dan Kejujurannya Inspirasi Ketenangan
Proses dan pengurusan ini lah, kata dia, yang biasanya menjadi kendala pernikahan usia di bawah 19 tahun.
“Selain membutuhkan proses, butuh tenaga, pikiran dan dana setiap berurusan, “ungkapnya. (Wen)











