HeadlineNasional

WFA Bagi Seluruh Pegawai Negeri, Termasuk Karyawan Swasta, Nih Tanggalnya

×

WFA Bagi Seluruh Pegawai Negeri, Termasuk Karyawan Swasta, Nih Tanggalnya

Sebarkan artikel ini

OKUSATU.id – WFA atau Work Form Anywhere (WFA) diberlakukan pemerintah bagi pegawai ASN, PPPK, PPPK Paruh Waktu, hingga karyawan swasta.

Kebijakan ini diberlakukan selama tiga hari yakni, 29,30 dan 31 Desember 2025. Kebijakan WFA ini, memberikan kebebasan pegawai dan karyawan mengatur waktu dan tempat kerjad sesuai kebutuhan, tanpa harus datang ke lokasi kerja.

“WFA ini, mau kerja di kantor boleh, mau di mana saja juga boleh. Sesuai arahan Menko bidang ekonomi Airlangga Hartanto, agar tugas kedinasan fleksibel, “ ujar Menpan RB, Rini Widyantini, Kamis 18 Desember 2025.

Berdasarkan kesepakatan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menpan RB, menetapkan libur pada 25 Desember (natal), 26 Desember cuti bersama, dan tahun baru 1 Januari 2026, tanggal di sela-sela itu, diberlakukan WFA.

 

Baca juga :

RS Santo Antonio Baturaja Raih Penghargaan Bintang Tiga atas Komitmen dalam Transformasi Digital dari BPJS Kesehatan RI

Babak Akhir Seleksi 10 Capim BAZNAS OKU

 

“Ini berlaku untuk seluruh pegawai dari pusat hingga daerah, termasuk pegawai Negara di lingkungan TNI dan Polri, “ tegasnya.

Terkait pemberlakukan WFA ini, masih kata Rini, pihaknya sudah menyurati seluruh pimpinan instansi, dan memastikan layanan public tetap berjalan.

“Masyarakat bisa lapor terkait kerja pemerintan melalui www.lapor.co.id, “ tuturnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan, perusahaan swasta ikut menerapkan kebijakan ini namun bersifat sementara.

“Perusahaan kami imbau memberik kesempatan kepada pekerja untuk WFA,”imbaunya.

Menaker tidak main-main terhadap imbauannya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyurati perusahaan agar menerapkan WFA terhadap karyawannya.

“WFA ini jangan dihitung cuti, “ tandasnya. (13)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News