Para ulama fikih membolehkan mewakilkan pembelian dan penyembelihan hewan Qurban kepada pihak lain yang dapat dipercaya. Sehingga, panitia Qurban sejatinya adalah wakil dari orang yang berqurban. Ketika orang yang berqurban menyerahkan hewan Qurban kepada panitia, itu bukan berarti panitia berposisi sebagai penerima Qurban, tapi proses mewakilkan. Panitia posisinya sebagai sekelompok orang yang secara suka rela bersedia diri sebagai wakil dalam memproses penyembelihan hewan Qurban hingga distribusi.
Maka, panitia harus amanah. Panitia sama sekali tidak memiliki hak atas hewan Qurban yang dititipkan. Tidak boleh menjual dagingnya, kulitnya, kepalanya, atau bagian mana pun dari hewan Qurban yang dititipkan kepadanya, sebagaimana shahibul Qurban yang juga tidak dibolehkan menjualnya. Berbeda dengan penerima daging Qurban, siapa pun yang menerima daging Qurban, atau kulitnya, atau kepalanya, atau kakinya, ia boleh jika ingin menjualnya.