Sebaliknya, orang yang menitipkan hewan Qurbannya kepada panitia juga harus paham diri. Bahwa karena tidak mampu dalam memproses penyembelihan hewan Qurbannya sendiri, lalu ia mewakilkan penyembelihan dan pendistribusian hewan Qurban miliknya kepada panitia.
Maka, segala sesuatu yang dibutuhkan oleh panitia, hendaknya ia penuhi, seperti biaya operasional pembelian hewan Qurban, pelaksanaan penyembelihan, upah jagal, operasional distribusi, dan semisalnya. Ini semua sebenarnya adalah tanggung jawab orang yang berqurban. Terkait dengan daging Qurban, para ulama menjelaskan bahwa jika ada yang menitipkan Qurban dalam rangka nazar kepada panitia, maka keseluruhan dagingnya harus disedekahkan.
Namun jika Qurban yang dititipkan adalah Qurban biasa, bukan dalam rangka nazar, maka shahibul Qurban boleh mengambil sepertiga bagian dari hewan Qurbannya dan sisanya disedekahkan.