Ekonomi

600 Ribu KPM Terindikasi Judol, 228 Ribu KPM Bantuan Distop

×

600 Ribu KPM Terindikasi Judol, 228 Ribu KPM Bantuan Distop

Sebarkan artikel ini

600 Ribu KPM Terindikasi Judol, 228 Ribu KPM Bantuan Distop

OKUSATU.id – Sebanyak 228 ribu lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tak lagi menerima bantuan sosial (Bansos).

Khususnya pada penyaluran bantuan di triwulan kedua tahun 2025.

Distopnya penyaluran bantuan 228 ribu penerima bansos, disebabkan keterlibatan penerima bantuan dengan Judi Online (Judo).

Kabar yang mengagetkan itu diungkap Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf.

 

Baca juga :

Ingat ! Penerima Bansos Jangan Terlibat Judol, Mensos Ancam Penghapusan Data

Penerima bansos Terlibat Transaksi Judol Bernilai Rp 1 T, Mensos Pastikan Periksa Pendamping PKH

 

Gus Iful, sapaan karibnya menyebut, penerima bantuan yang terindikasi terlibat Judol mencapai 600 ribu lebih.

Nah, dari jumlah tersebut, 228 ribu lebih penerima, tidak lagi mendapatkan kucuran bantuan dari pemerintah pusat. Karena sudah fix terindikasi pada Judi Online.

“228 ribu KPM distop sebagai penerima sisanya sekitar 375 ribu lebih masih dievaluasi, ” ungkapnya.

Gus Iful menyebut bakal ada tambahan jumlah penerima bantuan yang distop karena terlibat Judol. Karena, PPATK masih mengevaluasi data tersebut.

 

Baca juga :

BP Haji Buka Lowongan Kerja, Kuota Melimpah, Nonis Bisa Daftar

Kopiah Guru Sepuh Dilempar Sendal Siswa, Wali Murid Tuntut Rp 25 Juta Akhirnya Minta Maaf

Kemensos Serahkan 32 juta Data Penerima

Sebenarnya, Kementerian Sosial (Kemensos) menyerahkan data sebanyak 32 juta penerima bantuan ke PPATK.

Data tersebut merupakan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako. Nah oleh PPATK disinkronkan dengan aktifitas keuangan yang mencurigakan.

“Dari 32 juta penerima, jumlahnya PPATK mengidentifikasi 600 ribu lebih terindikasi judi online, ” terangnya.

 

Baca juga :

Pencurian Motor Subuh di OKU Selatan Dibekuk Saat Belanja di Pasar Desa Kisam Ilir

Nyaris 250 Ribu Guru “Tinggalkan” Sekolah Swasta !

 

Gus Iful menyebut, transaksi Judol tertinggi Rp 3 M paling rendah Rp 1000. Dirata-ratakan deposit Rp 2 juta.

“Setelah ini, data seluruh peserta penerima maupun yang sudah tereliminasi akan diserahkan ke PPATK untuk dicek, ” tandasnya. (13)

 

 

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News