80 Persen Tanah Wakaf di OKU Bersertifikat
BATURAJA TIMUR – Sesuai Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama RI, tercatat ada 300 persil tanah wakaf sepanjang 2023 lalu.
Ratusan persil tanah yang diwakafkan, berupa tanah untuk rumah ibadah, tempat pemakaman umum, pondok pesantren dan madrasah.
Kepala Kantor Kemenag OKU Muhammad Ali, melalui Penyelanggara zakat wakaf Kemenag OKU Muhammad Ansori menyebutkan, 80 persen dari 300 persil tanah yang diwakafkan selama 2023 sudah bersertifikat. Sedangkan sisanya belum bersertikat.
“Ukuran tanah atau bangunan yang akan diwakafkan tidak ada minimum ukurannya,” kata Ansori kepada jurnalis oku satu.
Dijelaskan Ansori, cara membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) adalah dengan mendatangi KUA di tempat domisili .
Persyaratannya, surat kepemilikan Tanah / sertifikat Tanah yang mau diwakafkan, Surat pernyataan wakif untuk mewakafkan tanahnya disertai persetujuan ahli waris bermaterai disaksikan oleh 2 orang saksi.