Beritaoku satu

80 Persen Tanah Wakaf di OKU Bersertifikat

×

80 Persen Tanah Wakaf di OKU Bersertifikat

Sebarkan artikel ini

Surat keterangan kepala desa tentang tanah wakaf (bermaterai), surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah bahwa tanah tidak dalam sengketa, surat persetujuan wakaf dari Suami/Istri/Ahli waris bermaterai.

”Serta Foto copy KTP wakif, Foto copy KTP saksi-saksi (minimal 2 orang saksi), Foto copy KTP Nazir, ”sebutnya.

Sementara prosedur pendaftaran Tanah Wakaf lanjutnya, wakif perorangan/Organisasi/Badan Hukum bermusyawarah untuk mewakafkan tanah hak milik dan menetapkan Nazhirnya,

Wakif dan Nazhir berangkat ke kepala desa/lurah untuk mengurus persyaratan wakaf, Wakif dan Nazhir datang ke KUA Kecamatan dengan membawa surat atau bukti sah kepemilikan atas harta benda yang akan diwakafkan.

Selanjutnya, wakif, nadzir dan Saksi menghadap PPAIW untuk mengajukan tanah wakaf dan PPAIW memeriksa persyaratan selanjutnya mengesahkan Nazhir.

Wakif mengucapkan ikrar wakaf dihadapan saksi, saksi dan PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan selanjutnya memeriksa berkas wakaf dan bukti kepemilikan atas tanah yang diwakafkan,Wakif, Nazhir, dan saksi pulang dengan membawa salinan AIW (W.2.a)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News