Setelah itu, PPAIW atas nama Nazhir menuju kantor pertanahan Kabupaten dengan membawa berkas permohonan pendaftaran tanah wakaf dengan pengantar formulir W.7.
Kemudian, Kantor pertanahan memproses sertifikat tanah wakaf, setelah sertifikat diterbitkan, Kepala Kantor pertanahan menyerahkan sertifikat kepada nazhir, dan selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada akta ikrar wakaf formulir W.4.
“Pengurusan administrasi wakaf di KUA tidak dipungut biaya alias gratis,”tukasnya.(din)