Beritaoku satu

Pers OKU Tolak UU No 32, Eni : Insan Pres Dipreteli

×

Pers OKU Tolak UU No 32, Eni : Insan Pres Dipreteli

Sebarkan artikel ini

Pers OKU Tolak UU No 32, Eni : Insan Pres Dipreteli

OKU SATU – Unjuk rasa digelar jurnalis OKU Bersatu, Senin 3 Juni 2024 pukul 10.00 wib. Unjuk rasa para wartawan ini, bukan saja dari media cetak, tapi juga media online hingga televisi.

Mereka kompak menolak disahkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran pers yang membungkam produk jurnalis.

“Insan pers Kabupaten OKU menolak revisi undang undang penyiaran. Kami menilai, jika disahkan, maka akan membuka kotak pandora insan pers kembali ke orde baru. Kita akan sulit melakukan kegiatan jurnalistik dan kita juga akan mudah dikriminalisasi dari isi draf revisi undang-undang tersebut,” tegas Ketua PWI Kabupaten OKU Muhammad Wiwin.

Ketua IJTI OKU Herman Sawiran melalui wartawan senior Eni menambahkan dalam revisi undang-undang pers yang akan disahkan, berisi larangan menyiarkan liputan investigasi. Bahkan, insan pers bisa dibawa keranah pengadilan.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News