OKU RAYASumsel

Bimbingan Perkawinan Wajib, Hindari Perselingkuhan

×

Bimbingan Perkawinan Wajib, Hindari Perselingkuhan

Sebarkan artikel ini

Bimbingan Perkawinan Wajib, Hindari Perselingkuhan

Baturaja Barat – Bimbingan perkawinan (Binwin) menjadi hal wajib bagi calon pengantin yang akan mengajukan pernikahan.

Kewajiban ini, sesuai dengan Keputusan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Kepala KUA Baturaja Barat, Drs.Taufik,M.Si menerangkan, bimbingan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah.

Sebenarnya, dikatakan Taufik, Binwin sudah lama dilakukan, bahkan sebelum keluarnya edaran Dirjen Bimas Islam.

Baca juga :

Pedagang Ayam Galau, Modal Tinggi, Tiba-tiba Harga Pasaran Turun

Harga Telur Dipastikan Tembus Rp 30 Ribu Perkg

“Bedanya, kalau dulu binwin langsung per kecamatan yang dilaksanakan di aula KUA setempat serentak yang bisa dilaksanakan hingga delapan kali dalam setaun.Namun sekarang dilakukan mandiri, ” ujarnya.

Pelaksanaan binwin, jelas dia, dilakukan satu minggu atau H-4 sebelum akad nikah, dan tidak boleh diwakilkan.

Namun kendalanya, kata dia, biasanya ada salah satu calon pasangan yang kerja di luar kota jadi tidak bisa hadir. Solusinya salah satu calon yang harus menghadiri binwin tersebut

” Tapi untuk lebih afdol, binwin bisa dilakukan pada tanggal akad nikah dan waktunya sebelum prosesi akad nikah dilangsungkan, “Ucapnya.

Taufik mengatakan, Isi dari proses binwin menjelaskan kewajiban suami atau istri agar terhindar dari cekcok. Kemudian, penyampaian jangan terjadi perselisihan akibat perselingkuhan serta Kiat-kiat mewujudkan keluarga yang samawah.

“Tentunya penegasan jangan meninggalkan ibadah,” Pungkasnya. (Wen)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News