Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK : Belum Ada Alasan Kuat
OKUSATU.id – Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menolak seluruh permohonan terhadap uji materi tentang UU No 1 Tahun 1974 pasar 2 ayat (1) tentang perkawinan.
Hal itu terungkap saat Hartoyo membacakan hasil sidang MK, Senin 2 Februari 2026 dì Jakarta baik secara langsung maupun online.
Uji materi UU Perkawinan itu diajukan M Anugrah Firmansyah dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025.
Baca juga :
Mana Nih Solusi Banjir KUA Baturaja Timur
MBG Dituding Pemicu Batasi Operasional Pendidikan
“Permohonan pemohon ditolak seluruhnya, ” ungkap Hartoyo membacakan putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Konsisten dengan Putusan Sebelumnya
Ditolaknya permohonan pemohon diungkap Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, karena permohonan tersebut merupakan isu lama.
Meski, pemohon menyampaikan argumentasi anyar. Namun secara substansi tetap sama dengan permohonan yang kerap masuk.
Selain itu, pihaknya masih konsisten dengan tiga putusan sebelumnya. Antar lain : Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014, Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022, serta Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.
Baca juga :
Gerhana Matahari Cincin 17 Februari 2026, Ini Tiga Amalan Sunnah yang Dianjurkan
Single Salary ASN 2026 Bergulir, Tunjangan Profesi Guru Tak Tersentuh
“Belum ada alasan kuat untuk mengubah pendirian hukum, ” tegasnya.
Menurut dia, uji materi yang diajukan terkait Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pencatatan pernikahan beda agama.
Pemohon menilai pernikahan sah berdasarkan hukum agama masing-masing.
Belum lagi diterbitkannya SEMA No. 2 Tahun 2023 justru mempersempit ruang permintaan beda agama, karena melarang Pengandonan mengabulkan permohonan pernikahan tersebut.
Meski menolak permohonan pemohon, MK tegas menyatakan UU Perkawinan Pasal 2 Ayat (1) tidka bertentangan dengan UUD 1945. (*)











