Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atau Digugat Perdata
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat pidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkan. Penegasan ini tertuang dalam putusan uji materiil Undang-Undang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinilai bertentangan dengan UUD 1945 apabila dimaknai secara sempit. Oleh karena itu, frasa tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK menegaskan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya bisa dilakukan setelah seluruh mekanisme pers ditempuh, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga penilaian Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.
“Penegakan hukum pidana dan perdata merupakan langkah terakhir setelah mekanisme penyelesaian pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).
Pers Dilindungi Konstitusi
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, Pasal 8 UU Pers adalah norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara demokratis dalam menjaga kebebasan pers sebagai pilar kedaulatan rakyat.
Menurutnya, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh dimaknai sebatas administratif, melainkan harus melindungi substansi kerja jurnalistik itu sendiri.
“Produk jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berpendapat dan hak memperoleh serta menyebarluaskan informasi,” tegas Guntur.
Ia menambahkan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian data, pengumpulan fakta, verifikasi, pengolahan informasi, hingga penyajian berita kepada publik.
Selama proses jurnalistik dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik, wartawan tidak boleh langsung diposisikan sebagai subjek hukum pidana atau perdata.
Cegah Kriminalisasi Pers
Guntur juga menekankan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai “tameng konstitusional” untuk melindungi wartawan dari berbagai bentuk tekanan.
Mulai dari kriminalisasi, gugatan pembungkaman (SLAPP), hingga ancaman, intimidasi, dan kekerasan, yang kerap membayangi kerja-kerja jurnalistik.
Menurut MK, sengketa yang muncul akibat pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang.
“Sanksi pidana dan perdata bersifat eksepsional dan terbatas, hanya digunakan jika mekanisme penyelesaian pers tidak dijalankan atau tidak mencapai penyelesaian,” jelasnya.
MK menilai, selama ini Pasal 8 UU Pers cenderung bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian hukum konkret bagi wartawan. Tanpa penafsiran konstitusional, norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap pers. ***










