OKU RAYASumsel

Pengadilan Agama Bantu Urus KK, Loh Kok ?

×

Pengadilan Agama Bantu Urus KK, Loh Kok ?

Sebarkan artikel ini

Pengadilan Agama Bantu Urus KK, Loh Kok ?

Baturaja Timur – Pembaharuan data Kartu Keluarga (KK) dapat dibantu Pengadilan Agama Baturaja. Khususnya, pasca perceraian.

“Masyarakat yang sudah memiliki akta cerai dan ingin memperbaharui data KK, Pengadilan Agama bisa membantu dalam proses pembuatan KK terbaru,” ujar Ketua Pengadilan Agama Baturaja, Sri Roslinda, S.Ag.MH, melalui Panitra Pengadilan Agama Baturaja, H.Khairudin, S. AG, S.H, M.H.I.

Bantuan diberikan, kata dia, agar masyarakat tidak bingung dan tidak ribet dalam pengurusan pemecahan data KK.

“Untuk proses ini, kita sudah menjalin kerjasama dengan Disdukcapil OKU untuk proses pembaharuan KK pasca perceraian, ” tuturnya.

Baca juga :

Capil OKU Tolak Perubahan Domisili KK, Begini Alasannya

Lahan Kosong Jadi TPS Ilegal, DLH Kembali Sikat Bersih

Mekanisme yang sudah bercerai ingin memperbaharui KK, cukup melampirkan KK dan KTP asli dan disertakan foto kopi sebanyak 3 lembar.

“Petugas Pengadilan Agama akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon yang nantinya untuk diproses ke Disduk Capil OKU,” Jelasnya. (Wen)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News