Peserta CPNS OKU Tolak Ikut Tes SKD, Begini Alasannya
Baturaja Timur – Seorang pelamar calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi umum tidak menjalani tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta tersebut yaitu atas nama Muhammad Fitrah Maulana. Formasi yang dilamar adalah jabatan Perencana Ahli Pertama.
Kaban BKPSDM OKU Mirdaili menjelaskan, peserta seleksi CPNS diberikan kesempatan untuk memilih menggunakan nilai SKD tahun 2023 atau mengikuti seleksi SKD kembali tahun 2024.
Nah, pada SKD tahun ini kata Mirdaili ada seorang peserta atas nama Muhammad Fitrah Maulana, yang melamar pada Formasi jabatan Perencana Ahli Pertama memilih tidak mengikuti SKD tahun ini.
Sebaliknya, yang bersangkutan memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun 2023 yang diperolehnya.
“Ini diatur dalam KEPMENPANRB NO 344 TAHUN 2024 tentang penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar dalam proses pengadaan PNS tahun anggaran tahun 2024, ” kata Mirdaili kepada jurnalis oku satu.