Nasional

Hasil Seleksi CASN – PPPK 2024 Diangkat 1 Juni 2025

×

Hasil Seleksi CASN – PPPK 2024 Diangkat 1 Juni 2025

Sebarkan artikel ini

Hasil Seleksi CASN – PPPK 2024 Diangkat 1 Juni 2025

OKU – Kabar baik bagi peserta lulus seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024.

Badan kepegawaian Negara(BKN) mengeluarkan surat resmi tentang penetapan Nomor Induk Kebutuhan (NIK) ASN tahun 2024.

Penetapan nomor induk kebutuhan ASN tahun 2024 termaktub nomor :2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal ,18 Maret 2025.

Surat terbaru ini di tujukan kepada pembina kepegawaian pusat dan daerah.

Surat ini di terbitkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang di sampaikan Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 17 Maret 2025.

Kemudian, surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024,

8 poin penting dalam Surat BKN RI ini.

Pertama : Proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 yang belum di tetapkan Nomor Induk-nya tetap di lanjutkan sampai di terbitkan keputusan pengangkatan.

Kedua : Proses pengangkatan CPNS:

a. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025.

b. Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025.

c. Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk CPNS masuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).

d. Dalam hal usul penetapan Nomor Induk masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum di terbitkan pertimbangan teknis Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025.

KetigaProses pengangkatan PPPK:

a. Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 di angkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.

b. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.

c. Penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN.

d. Dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum di terbitkan pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025.

Keempat : Bagi instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk CPNS dan/atau PPPK dengan TMT sebagaimana tersebut dalam angka 2 dan 3 tetap di lanjutkan prosesnya sampai dengan pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja.

Kelima : . Surat Kepala BKN Nomor: 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024 di cabut dan di nyatakan tidak berlaku.

Keenam : . Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor:
1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Penetapan NIP ASN T.A. 2024, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini.

Ketujuh : Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga di angkat menjadi ASN sebagaimana di atur dalam Surat Menteri PANRB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

Delapan : Pejabat Pembina Kepegawaian agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK diaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini.

Surat ini di tunjukan kepada , Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.(15)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News