P3N Kembali Aktif dengan Nama Baru
Baturaja, okusatu.id – Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) atau sekarang disebut Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD) dan Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Kelurahan (P2UKK) kembali aktif.
Dibuktikan dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK) No.49/KPTS/III/2024 oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru (HD), Kepada para P2UKD dan P2UKK di Sumatera Selatan .
Kepala Kantor Urusan Agama Baturaja Barat, M. Taufik mengatakan, P2UKD dan P2UKK merupakan petugas yang berkecimpung dalam kelancaran di kegiatan keagamaan di desa atau Kelurahan.
“Bertugas dalam bidang kelancaran keagamaan, kematian, ibadah dan hari besar, ” Jelasnya.
Kemudian, P2UKD) dan P2UKK sangat penting dalam rangka pemerataan pelayanan terutama mengenai pelayanan pernikahan dalam masyarakat.”
“Kecuali pencatatan buku nikah, karena pencatatan buku nikah balik ke penghulu, “Terangnya.
Untuk mengetahui perkembangan dan kendala di lapangan, para P2UKD dan P2UKK akan melaksanakan rapat koordinasi setiap tiga bulan sekali.
“Rapat dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Urusan Agama, ” Tutupnya (Wen)











