Menaker Tegas ! Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan, Kecuali ……
OKU SATU – Perusahaan dì Indonesia tidak bisa lagi membuat aturan seenak udelnya. Salah satunya, menahan ijazah karyawan.
Bahkan praktik ini jadi hal yang lumrah selama ini. Mirisnya, ketika karyawan hendak mundur dari perusahan, dokumen pendidikan itu tidak langsung di berikan. Terkesan dì persulit Managemen.
Namun, sejak edaran yang dì keluarkan Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, perusahaan dì larang keras menahan ijazah.
Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan edaran No. M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.
Penahanan ijazah dì katakan Yassierli membuat karyawan tidak bisa mencari pekerjaan yang lebih layak.
“Imbasnya semangat pekerja kendur, dan berdampak pada produktivitas kerja, ” tuturnya.
Baca juga : Masuk Lewat Atap, Keluar Lewat Penjara! Tertangkap di Martapura
“Ayahku Sendiri yang Melakukannya” — Remaja di OKU Selatan Hamil 14 Minggu
Perlindungan Buruh dari Negara
Larangan penahanan ijazah sebagai bentuk perlindungan bagi buruh. Karena dengan dì tahan, buruh tidak bisa mencari pekerjaan lebih layak.
“Pemberi kerja dì larang menghalangi buruh mencari pekerjaan untuk hidup yang lebih baik, ” sebutnya.
Ia juga mengingatkan pencari kerja, agar membaca syarat perjanjian kerja. Terutama soal penyerahan ijazah asli ke pemberi kerja.
“Penahanan ijazah di bolehkan dengan ketentuan yang dì atur serta dì benarkan dì mata hukum. Tapi pemberi kerja harus mampu menjamin, dokumen aman, ” ungkapnya. (13)







