Masuk Lewat Atap, Keluar Lewat Penjara! Tertangkap di Martapura
MARTAPURA, OKU TIMUR – Siang itu, Jumat 16 Mei 2025, suasana di Jalan Setia, Desa Kotabaru Barat, tampak biasa.
Tak ada yang menyangka bahwa sebuah penangkapan penting tengah berlangsung.
Di antara lalu-lalang warga, Tim Opsnal Reskrim Polsek Martapura diam-diam menyusup mendekati target.
Mereka membidik seorang pria yang sudah lama masuk daftar buronan—Irwan, 37 tahun, warga Lorong Singa, Kelurahan Paku Sengkunyit.
Dalam hitungan detik, pria itu tak berkutik. Pelariannya selama hampir tiga bulan resmi berakhir.
Kasus Lama, Jejak yang Tak Hilang
Kasus ini bermula pada Minggu dini hari, 23 Februari 2025. Saat itu, Maryam Reynaya Ega Syahgita (21), seorang mahasiswi asal Gang Cendana, Kelurahan Terukis Rahayu, terbangun di pagi buta dan mendapati sesuatu yang ganjil—handphone yang semalam diletakkan di samping tempat tidur raib.
Ia langsung membangunkan ibunya. Ketika mereka memeriksa rumah, kenyataan pahit menyusul.
Bukan hanya satu HP yang hilang, tapi juga HP milik ibunya—Poco X5—dan satu unit laptop ZYREX warna abu-abu juga ikut lenyap.
Malam itu menjadi awal dari kekhawatiran sekaligus upaya panjang untuk mendapatkan keadilan.
Aksi Masuk Rumah Lewat Atap dan Pintu Tengah
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masuk rumah melalui pagar belakang, kemudian memanjat atap dak kamar mandi, dan menembus ke dalam lewat pintu tengah yang kebetulan tak terkunci.
Mereka beraksi cepat dan senyap, cukup untuk meninggalkan rumah dalam kondisi berantakan dan keluarga korban dalam kerugian.
Kapolsek Martapura, AKP Hariyanto, S.H., mengatakan bahwa laporan polisi atas kejadian itu diterima pada 23 Februari 2025 dengan nomor: LP-B / 05 / II / 2025 / Polsek Martapura / Polres OKU Timur / Polda Sumsel.
“Total kerugian ditaksir mencapai Rp 8.850.000. Korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek,” ungkap Kapolsek.
Pelaku Tertangkap, Dua Nama Masih Jadi Sorotan
Setelah menjalani proses penyelidikan panjang, titik terang pun muncul. Polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan Irwan.
Perintah pun turun dari Kapolsek. Panit I Reskrim IPTU Solehuddin, S.E., memimpin langsung penangkapan.
Meskipun sempat mencoba melarikan diri, Irwan akhirnya tak bisa mengelabui petugas dan ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, Irwan mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit laptop ZYREX, yang akan dijadikan barang bukti dalam berkas perkara terpisah.
Namun Irwan bukan satu-satunya pelaku. Polisi telah mengantongi dua nama lain: Angga (24) yang saat ini sudah ditahan di Lapas Martapura, serta N (40) yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
AKP Hariyanto menegaskan bahwa pihaknya tak akan berhenti sampai semua pelaku ditangkap.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolsek. ***












