Berita OKU TimurHeadline

“Aku Dak Makan Duit Korupsi!” – Tersangka PMI OKU Timur Menangis Saat Ditahan Kejari

×

“Aku Dak Makan Duit Korupsi!” – Tersangka PMI OKU Timur Menangis Saat Ditahan Kejari

Sebarkan artikel ini

“Aku Dak Makan Duit Korupsi!” – Tersangka PMI OKU Timur Menangis Saat Ditahan Kejari

OKU TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI OKU Timur periode 2018–2023.

Kedua tersangka yakni DD dan AC langsung ditahan pada Selasa malam, 14 Oktober 2025.

Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Oktober hingga 3 November 2025, di Lapas Kelas II B Martapura.

Tangisan dan Protes Iringi Penahanan

Suasana haru dan tegang terjadi di halaman Kejari OKU Timur saat mobil tahanan membawa kedua tersangka.

Sejumlah warga dan keluarga histeris, menolak tudingan bahwa AC terlibat dalam kasus korupsi dana hibah PMI.

Dengan suara bergetar, dari balik mobil tahanan, AC berteriak lantang, “Aku dak makan duit korupsi, aku hidup saro!” Seruan itu membuat suasana kian emosional.

Tangisan keluarga pecah ketika mobil tahanan bergerak meninggalkan kantor kejaksaan menuju Lapas Martapura.

BACA JUGA Dana Hibah PMI OKU Dipakai Bayar Utang Pribadi, Ketua dan Bendahara Masuk Bui!

Kadus Bela Tersangka: ‘Saya yang Bantu Makan Dia’

Seorang warga bernama Budi, yang mengaku sebagai Kepala Dusun tempat AC tinggal, juga ikut memprotes penetapan tersangka tersebut.

Ia menyebut mengenal keseharian AC dan mengetahui kondisi ekonominya yang sulit.

“AC bukan orang korupsi. Untuk makan saja kadang saya yang bantu,” ujar Budi dengan lantang.

Budi menegaskan, tersangka AC tinggal di rumah kontrakan yang bahkan belum dibayar selama tiga bulan terakhir.

BACA JUGA Dana Hibah PMI OKU Dipakai Bayar Utang Pribadi, Ketua dan Bendahara Masuk Bui!

Ia juga sering membantu AC bekerja sebagai buruh harian, mutil jagung, hingga merumput demi menutupi kebutuhan hidup.

“Saya tahu persis kehidupannya. Dia kerja sama saya setiap hari,” tambah Budi menegaskan.

Kejari: Dua Tersangka Terbukti Terlibat Penyalahgunaan Dana

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Timur, Aditya C. Tarigan, SH, dalam konferensi pers menjelaskan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan dana hibah PMI dari Pemkab OKU Timur.

Tersangka DD ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.6.21/Fd.2/10/2025 tanggal 25 Maret 2025, sedangkan AC berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/L.6.21/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025.

Dari hasil audit Auditor Kejati Sumatera Selatan, negara mengalami kerugian sebesar Rp589.581.436 akibat dugaan korupsi dana hibah tersebut.

Identitas dan Jabatan Tersangka

Tersangka DD diketahui menjabat sebagai Sekretaris PMI OKU Timur periode 2018–2023, sementara AC merupakan Kepala Bidang Administrasi Markas PMI OKU Timur yang sempat merangkap bendahara sementara periode 2021–2022.

Penahanan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari OKU Timur Nomor Prin-01/L.6.21/Fd.2/10/2025 dan Prin-02/L.6.21/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.

“Keduanya kami tahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Martapura untuk mempercepat proses penyidikan,” jelas Aditya, didampingi Kasi Pidsus Hafiezd, SH.

Kejari Masih Buka Kemungkinan Tersangka Baru

Aditya menegaskan, penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Ia juga membuka peluang munculnya tersangka baru, mengingat selama kurun waktu 2018–2023, posisi bendahara PMI OKU Timur beberapa kali berganti.

“Kalau nanti dalam persidangan ditemukan fakta baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujarnya menutup keterangan pers. **

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News