Tak Dibayar Setelah “Kencan”, Wanita di OKU Selatan Gelapkan Motor Lelaki yang Dikenalnya Lewat Facebook
OKU Selatan – Seorang wanita berinisial DS (33) asal Pancur Pungah, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, ditangkap polisi setelah nekat menggelapkan sepeda motor milik seorang pria yang dikenalnya lewat media sosial.
Aksi ini dilakukan usai transaksi open BO (booking out) yang berujung kekecewaan karena pelaku tidak menerima bayaran yang dijanjikan.
Kronologi Kasus Penggelapan Motor di OKU Selatan
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 22 Juni 2025, setelah DS dan korban, pria berinisial A (33) warga Desa Jagaraga, Kecamatan Buana Pemaca, sepakat bertemu.
Keduanya pertama kali berkenalan melalui Facebook pada bulan yang sama. Mereka kemudian membuat perjanjian untuk bertemu dan melakukan hubungan intim di kontrakan milik DS di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan.
Korban menjanjikan uang sebesar Rp1.000.000 sebagai imbalan. Namun setelah hubungan tersebut selesai, uang tersebut tidak pernah diberikan.
Merasa tertipu dan dipermainkan, DS kemudian melancarkan aksinya.
Modus: Ajak Korban ke Warung, Motor Dibawa Kabur
DS mengajak korban mengantarkannya menemui keluarga.
Di tengah perjalanan, mereka berhenti di sebuah warung atas permintaan pelaku. Saat korban sedang beristirahat di warung, DS membawa kabur sepeda motor korban.
Belakangan diketahui, motor tersebut dijual oleh pelaku ke wilayah Lampung.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp14.000.000 dan langsung melapor ke Polres OKU Selatan.
Tersangka Diamankan, Terancam 4 Tahun Penjara
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, melalui Kasat Reskrim Iptu Idham Khalid dan Kanit Pidum Ipda Hendry Febriansyah, membenarkan penangkapan tersangka.
DS telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
“Pelaku saat ini ditahan di Mapolres OKU Selatan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim. ***











