OKU Selatan — Aksi pencurian sepeda motor saat Subuh di halaman masjid akhirnya terbongkar. Pelakunya, DI (33), warga Talang Belidang, Kecamatan Muaradua, ditangkap aparat setelah sempat buron selama berbulan-bulan.
Tim Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil membekuk pelaku dengan teknik undercover alias penyamaran, di Desa Simpang Campang, Kecamatan Kisam Ilir, Jumat pagi (18/7/2025).
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim, Iptu Idham Chalid, mengungkapkan, penangkapan DI berawal dari laporan warga atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melanggar Pasal 363 KUHPidana.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan observasi terhadap gerak-gerik pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa DI kerap terlihat di wilayah pasar Desa Simpang Campang. Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka berhasil kami ringkus,” ujar Idham Chalid.
Modus Pelaku: Gasak Motor Saat Korban Sholat Subuh
Kasat Reskrim memaparkan, aksi pencurian terjadi pada Selasa pagi, 18 Maret 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu, korban yang merupakan warga Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, hendak menunaikan ibadah Subuh di masjid.
“Korban memarkir sepeda motornya di halaman masjid. Usai salat, motornya sudah raib dari tempat semula. Korban pun panik dan langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres OKU Selatan,” jelas Kasat.
Motor yang dicuri adalah satu unit Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 6835 VO, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 8 juta.
Barang Bukti Disita, Pelaku Terancam Pasal 363 KUHP
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK, satu buah BPKB, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang menjadi objek curian.
“Semua barang bukti sudah kami amankan. Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres OKU Selatan,” tambah Idham.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, menghimbau seluruh warga untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak kriminal ke Banpol Polres OKU Selatan di nomor 0811-7885-110 atau melalui layanan bebas pulsa 110.
“Kami tidak akan ragu bertindak tegas terhadap siapapun pelaku kejahatan. Ini bagian dari komitmen kami menjaga keamanan masyarakat OKU Selatan,” tegasnya. (*)











