OKUSATU.id – Kegiatan belajar mengajar di ruang kelas 5 Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin masih berlangsung.
Hari itu, Rabu 30 April 2025, Ahmad Zuhdi, guru honorer madrasah yang berlokasi di Desa Jatirejo Kecamatan Karanganyar, Demak – Jawa tengah sedang mengajar anak kelas 5.
Ia sudah mengabdikan diri di dunia pendidikan selama 30 tahun dengan status honorer.
Saat itu, Zuhdi fokus menyampaikan pelajaran, peserta didik dengan khikmat menyimaknya.
Namun, suasana itu buyar ketika dari luar kelas, sebuah sandal melayang liar masuk ke dalam ruang kelas.
Pukkkk….. kopiah hitam yang dikenakan Zuhdi terjatuh ke lantai kelas.
Baca juga :
Tangisan Manusia Silver Cilik Gegerkan Martapura, Ibu Kandung Tega Marahi karena Tak Bawa Uang
Pencurian Motor Subuh di OKU Selatan Dibekuk Saat Belanja di Pasar Desa Kisam Ilir
Sandal yang melayang dari luar, ternyata menyambar penutup kepala guru honorer bergaji Rp 450 ribu per bulan ini.
Darah Zuhdi sontak mendidih seperti hendak muncrat melalui ubun-ubun. Ia lantas keluar kelas. Mencari pelaku pelemparan sandal.
“Siapa yang melempar sandal, “ tanyanya kepada sejumlah anak-anak di luar kelas dengan nada kesal.
Di sekumpulan anak-anak itu, seorang anak lantas menunjuk seorang anak berinsial D pelakunya.
“Itu pak, “ jawab seorang siswa sembari menunjuk D.
Dengan cepat, Zuhri menghambur mendekati siswa yang minus akhlak itu.
Kemudian, Plakkk….. Tangan Zuhri mendarat ke tubuh D. Siswa D merupakan siswa di madrasah itu, namun kelas lain.
“Tamparan itu mendidik. 30 tahun mengajar tidak ada yang terluka, “ ujar Zuhri saat memberi keterangan kepada wartawan.
Baca juga :
Nyaris 250 Ribu Guru “Tinggalkan” Sekolah Swasta !
Guru ASN – PPPK Bakal Ngajar dì Sekolah Swasta, Jangan Nolak ! Ini Aturannya
Dituntut Rp 25 Juta Akhirnya Dikembalikan
Namun, tamparan Zuhri berbuntut panjang. D yang tak tahu diri ini, lalu melaporkan aksi Zuhri kepada orangtuanya.
Naik pitam orangtua. Zuhri dilabrak SM, orangtua D. Bahkan, Zuhri ditekan uang damai Rp 25 juta.
Tuntutan yang dilayangkan SM dinilai tak manusiawi. Pasalnya, Zuhri yang berstatus honorer hanya bergaji Rp 450 ribu yang dibayar per empat bulan sekali.
Meski demikian, Zuhri berusaha memenuhi tuntutan SM. Namun ia mengaku hanya mampu memenuhi tuntutan 50 persennya, atau Rp 12.500.000.
“Tadinya Rp 25 juta, tapi saya nego bisanya Rp 12.5 juta, itu pun dari hutang, “ terangnya.
Baca juga :
Uang damai tersebut diberikan kepada SM. Namun tak selang berapa lama, SM mengembalikan uang tersebut dan meminta maaf atas ulahnya dan anaknya, Sabtu 19 Juli 2025.
SM bersama anaknya D dan rombongan mendatangi tempat tinggal Zuhri di Desa Cangkring B Kecamatan Karanganyar, Demak – Jateng.
Namun, Zuhri menolak pengembalian uang tersebut. Tapi soal permintaan maaf, Zuhri mengaku sudah memaafkan jauh sebelum SM dan D meminta maaf.
“Saya ikhlas, “ katanya
Sutopo, Paman D yang menjadi juru bicara SM menyampaikan permohonan maaf. Dan menjadikan ini pembelajaran ke depannya.
“Bu SM meminta maaf kepada pak Zuhdi. Biar ini untuk pembelajaran, “ tandasnya. (13)









