HeadlineOku Selatan

Kejari OKU Selatan Bongkar Praktik Kotor Pengelolaan Dana Olahraga

×

Kejari OKU Selatan Bongkar Praktik Kotor Pengelolaan Dana Olahraga

Sebarkan artikel ini
foto istimewa

PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Senin (20/10/2025), berubah panas.

Satu per satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan membongkar praktik kotor dalam pengelolaan dana kegiatan olahraga tahun anggaran 2023.

Dua pejabat Dispora, Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai, duduk di kursi pesakitan. Keduanya diduga menjadi otak dalam penarikan dana fiktif melalui proyek kegiatan bidang peningkatan prestasi olahraga.

Sidang yang dipimpin Hakim Idil Amin, SH, MH, itu menghadirkan lima saksi: Meldy, Novita, Komariah, Yurna, dan Zainal Ahyar.

BACA JUGA Museum Gua Harimau Diresmikan, Fadli Zon : Dì Negara Maju Museum jadi Tempat Favorit

Fakta mengejutkan muncul dari kesaksian Meldy, pemilik CV Karya Anugrah. Ia mengaku perusahaannya dipakai dalam beberapa kegiatan Dispora tanpa izin dan tanpa tanda tangan resmi.

“CV saya dipakai lebih dari satu kali oleh Komariah. Saya tidak pernah menandatangani surat kuasa, bahkan cap perusahaan dibuat sendiri,” tegas Meldy di hadapan majelis hakim.

Meldy hanya menerima “uang terima kasih” 3 persen dari nilai kegiatan. Ia bahkan sudah mengembalikan Rp20 juta lebih ke jaksa sebagai bentuk itikad baik.

Saksi Yurna, Kabid Pemberdayaan Olahraga, menguatkan dugaan adanya potongan dana dari setiap kegiatan. Dalam rapat internal tanggal 3 Januari 2023, ia mendengar langsung pembahasan soal potongan 30 persen dari anggaran.

“Kami berlima hadir. Saya, Pak Zainal, dan Pak Deni menolak potongan itu. Tapi Komariah diam saja,” ujarnya tegas.

Sementara itu, Komariah, yang kala itu menjabat PPTK, akhirnya mengakui bahwa CV Kantin Bintang milik suaminya ikut dipakai dalam kegiatan Dispora.

BACA JUGA Museum Gua Harimau Diresmikan, Fadli Zon : Dì Negara Maju Museum jadi Tempat Favorit

Namun ia berkelit, menyebut CV tersebut hanyalah rumah makan biasa di depan Dinas Pendidikan OKU Selatan.

“CV itu bukan perusahaan proyek, hanya kantin,” elaknya.

Komariah juga menyebut biaya pembuatan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) mencapai Rp12 juta per tahun, dengan realisasi anggaran yang tak sebanding—sekitar Rp7 juta saja.

“Dalam setahun ada enam kegiatan cabang olahraga dan empat sampai lima kegiatan Satras,” tuturnya.

Hakim Idil Amin menyoroti keras perbedaan keterangan Komariah. Tiga saksi menyatakan ia hadir dalam rapat pembahasan potongan 30 persen, namun Komariah ngotot tidak pernah hadir.

“Mengapa tiga saksi mengatakan Anda hadir, tapi Anda bersikeras tidak?” tanya hakim tajam.

Ruang sidang sempat hening. Komariah hanya menunduk, lalu tetap bertahan pada keterangannya.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa bersama Komariah dan Sanariah menarik dana dari kas Dispora OKU Selatan melalui kegiatan fiktif. Mereka membuat laporan pertanggungjawaban palsu, sementara sebagian besar kegiatan tidak pernah dilaksanakan.

Akibat permainan itu, negara kehilangan uang sebesar Rp913.875.134.

“Para terdakwa secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan, melanggar hukum, dan merugikan keuangan negara,” tegas JPU.

Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang akan berlanjut pekan depan. Majelis hakim dijadwalkan memeriksa kedua terdakwa untuk menggali lebih dalam aliran dana dan peran masing-masing dalam praktik korupsi yang mengguncang Dispora OKU Selatan. ***

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News