OKU RAYASumsel

Rp 913 Juta Dana Dispora OKU Selatan Dipersoalkan, Tuntutan Jaksa Tuai Sorotan

×

Rp 913 Juta Dana Dispora OKU Selatan Dipersoalkan, Tuntutan Jaksa Tuai Sorotan

Sebarkan artikel ini
foto ilustrasi sidang korupsi

Palembang – Penanganan perkara dugaan korupsi dana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan kembali menuai sorotan publik.

Dua terdakwa, Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, yang didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 913 juta, hanya dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/1/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Idil Il Amin, S.H., M.H.

BACA JUGA Bupati OKU Selatan Resmikan SPPG Pasar Muaradua

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, JPU juga menyampaikan sejumlah pertimbangan yang dianggap meringankan.

Di antaranya, para terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap kooperatif selama persidangan, serta telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut kedua terdakwa dengan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan, tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan.

BACA JUGA Leher Warga Oku Timur Ditembak Tiga Kali, Pinggang Ditusuk, Pelakunya Warga OKU Selatan Diringkus di Lampung

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkap bahwa para terdakwa diduga melakukan penarikan dana kas Dispora OKU Selatan pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun Anggaran 2023 secara melawan hukum.

Modus yang digunakan adalah penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah kegiatan yang dilaporkan seolah-olah telah dilaksanakan.

Faktanya, sebagian kegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan.

Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 913.875.134.

BACA JUGA 10 Calon Pimpinan BAZNAS OKU Berpeluang Sama Masuk 5 Besar

Perkara ini kini memasuki tahap akhir persidangan dan tinggal menunggu pembacaan pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. ***

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News