OKUSATU.id – HR, pelaku penganiayaan di kawasan kebun kopi di kebun kopi Talang Serian, OKU Selatan berhasil diringkus diringkus Satreskrim Polres OKU Selatan. Aksi brutal yang dilakukan HR terjadi pada Sabtu 3 Januari 2026.
Gerak lincah petugas dalam memburu pelaku, membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam, atau pada Minggu 4 Januari 2026, HR ditangkap di kawasan Lampung.
Sementara, korbannya Restu (23) warga OKU Timur, saat ini masih menjalani perawatan di RSMH Palembang, karena luka yang serius.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengungkapkan, peristiwa penganiayaan yang dialami Restu berawal dari Hr yang meminta rekannya, Restu menemaninya ke rumah orangtuanya di Desa Air Alun, Kecamatan Kisam Tinggi, OKU Selatan pada Sabtu 3 Januari 2026.
Baca juga :
10 Calon Pimpinan BAZNAS OKU Berpeluang Sama Masuk 5 Besar
Ratusan Warga Kepung Kantor Bupati OKU Timur, Desak Kades Dicopot
Hr mengaku, kepulangannya ke rumah orangtua hendak mengambil uang sebesar Rp 10, 9 juta untuk membayar hutan. Restu mau menemaninya. Keduanya lantas memulai perjalanan pada Jumat 2 Januari 2026.
Dengan sepeda motor, keduanya berboncengan meluncur ke lokasi tujuan. Namun karena terjebak malam, Hr mengajak mampir ke pondok kerabatnya sembari menukar sepeda motor dan menginap satu malam.
“Sabtu (3/1) keduanya melanjutkan perjalanan dengan motor pijaman dan senapan angin, “ katanya.
Di perjalanan tersebut, keduanya terlibat cekcok mulut. Sampai di jalan yang sepi dan menanjak, emosi Hr membuncah. Ia turun dari sepeda motor, dan tanpa basa basi langsung menembak rekannya dengan senapan angin pinjaman.
Baca Juga :
Motor Terasa Loyo dan Panas Berlebih? Banyak Orang Tak Sadar Penyebabnya Ada di Sini
MBG Dimulai 8 Januari 2026 , Emak-emak : Hemat Duit Jajan
Tas….. Punggung korban ditabrak pelor yang muntah dari laras senapan. Masih belum puas, Hr membabibuta menembak leher dan tubuh Restu sebanyak 3 kali.
“Korban memohon ampun, dan minta dibawa berobat, tapi pelaku tak memberi ampun, “ terangnya.
Aksi brutal Hr berlanjut dengan main senjata tajam. Kini pinggang kiri Restu dihajar dengan pisau.
“Pelaku mengancam korban agar tidak melapor polisi, “ terangnya.
Dengan kondisi yang sudah payah, Restu dibawa pelaku ke Puskesmas Muaradua Kisam. Namun sebelum sampai ke puskesman, Hr menitipkan senapan angin yang digunakan untuk menganiaya rekannya tersebut.
Di Puskesmas Muaradua Kisam Restu langsung mendapat perawatan awal. Namun, itu pertemuan terakhir dengan pelaku, sebab saat korban dirawat, pelaku langsung kabur dan membawa barang milik korban.
Barang korban yang dibawa kabur antara lain : dua unit handphone, uang Rp 1 juta, Sepeda motor dan helm .
Pelaku Ditangkap di Lampung
Pelarian Hr cukup jauh. Pasalnya, petugas menangkapnya di Kabupaten Prinsewu , Lampung.
Pelaku ditangkap Satreskrim Polres OKU Selatan yang dipimpin Kasat Reskriom AKP Aston L Sinaga di teras Masjid At Taqwa Kelurahan Sukoharjo 3, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
“Pemeriksaan awal, pelaku mengakui aksinya, “ terangnya. (ant)










