Sumsel

Nah Loh !… Oknum Anggota DPRD Dijemput Paksa Kejaksaan Usai Sidang

×

Nah Loh !… Oknum Anggota DPRD Dijemput Paksa Kejaksaan Usai Sidang

Sebarkan artikel ini

Nah Loh !… Oknum Anggota DPRD Dijemput Paksa Kejaksaan Usai Sidang

OKUSATU.id – Suasana tegang terlihat dì gedung DPRD. Pasalnya, seorang oknum anggota DPRD dijemput Jaksa.

Apalagi proses penjemputan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri dilakukan seusai rapat persiapan Hari Ulang Tahun (HUT).

Jaksa terpaksa menjemput oknum anggota DPRD tersebut, lantaran tiga kali menghindari panggilan penyidik Kejaksaan.

Oknum anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir aktif itu berinisial Y. Ia dijemput Jaksa pada Rabu 7 Januari 2026 malam.

BACA JUGA Panen Raya Hasilkan Tonan Jagung, Bupati OKU Selatan Beri Apresiasi

BACA JUGA Nusa Jaya OKU Timur Terendam Banjir, Sekolah Libur,  Akses Warga Terblokir

Y terjerat kasus dugaan penyerobatan tanah negara di kawasan Kecamatan Indralaya Utara, ketika Y menjabat Kades Pulau Kabal, Ogan Ilir 2008-2022.

“Y tidak kooperatif, tiga kali tak memenuhi panggilan jaksa. Jadi ketika Y mengikuti rapat persiapan, tim kami sudah menunggu, ” ujar Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir M Assarofi.

Selama satu jam, tim Kejari Ogan Ilir menunggu Y keluar rapat. Setelah rapat, Y langsung dijemput dan dibawa ke kantor Kejari.

 

BACA JUGA Banjir OKU Timur Rendam Puluhan Rumah di Tiga Kecamatan

BACA JUGA Borok Terbongkar, Nisya “Pramugari” Patah Sayap

“Setelah ditetapkan tersangka, Y ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Pakjo Palembang, ” ungkapnya.

Ulah Y membuat negara rugi Rp 10.584.288. Dari kerugian itu, Y menitipkan uang Rp 600 juta sebagai pengembalian kerugian uang negara.

“Total uang yang sudah dititipkan ke RPL Kejari Ogan Ilir sebesar Rp 742.200.000, ” tandasnya. (*)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News