OKUSATU.id – Gila betul kelakukan CS. Tampaknya kurang puas dengan layanan ranjang sang istri, anak tiri pelaku juga menjadi ladang pelampiasan nafsu bobroknya.
CS kini ditangkap polisi, Jumat 2 Januari 2026 pukul 14.31 WIB. Namun anehnya, saat pelaku ditangkap, muncul drama. Korban atau anak tiri pelaku, justru berusaha menghalangi penangkapan itu.
Namun karena ulah CS melawan hukum, pelaku tetap dibawa polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lalu bagaimana perbuatan CS terbongkar ? CS merupakan warga Kabupaten Pringsewu, Lampung. Berusia 35 tahun, menikah dengan seorang janda yang punya satu orang putri.
BACA JUGA :
Ingat ! Maksimal 10 Ton Boleh Lintasi Cor Beton Batukuning
Hadiri Isra’ Mi’raj, Marjito : Sholat Bentuk Pribadi Mulya
Kebejatan CS sudah terjadi sejak anak tiri pelaku masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 5. Aksinya berjalan mulus, karena sampai korban duduk di bangku SMA kelas II, aksi enak-enak itu masih berlanjut.
Sampai pada akhir Desember 2025, korban mengeluh kepada ibunya, karena sakit pada bagian “anunya”. Korban lalu dibawa ke dokter untuk diperiksa.
“Diketahui adanya infeksi, “ ujar Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra.
Diagnosa dokter membuat ibu korban mendesak remaja putrinya, terkait penyebab infeksi di organ vitalnya. Pelajar kelas 2 SMA itu kalah setelah didesak habis-habisan.
“Korban mengaku sering ditiduri bapak tiri korban, “ ungkapnya.
Emosi ibu korban mengubun-ubun mendengar penjelasan dari anaknya. Kontan saja, ibu korban lapor polisi.
BACA JUGA :
Banjir OKU Timur Terparah Setelah 23 Tahun, Sungai di OKI Dinormalisasi
Dishub OKU Sebar Ratusan PJU Baru, Cek Daerah Pemasangan
Polisi tak mau menunggu lama, langsung memburu pelaku dan ditangkap. Namun saat penangkapan di rumah pelaku, korban justru berusaha menghalangi petugas.
Di Kantor Polisi, CS mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan, aksi bejatnya bukan baru kali ini saja, tapi sudah bertahun-tahun.
“Sejak kelas 5 SD sampai kelas 2 SMA, “ jelasnya.
Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak menjerat CS. Ancama pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan ditambah hukuman sepertiga yang memperberat tersangka, sudah mengancam di depan mata.
“Pelaku juga dijerat UU No 17 tahun 2016, ancamannya hingga 15 tahun penjara, “ tandasnya. (13)











