Nasional

KPK Bongkar Dugaan Suap Pajak, Kantor DJP Kemenkeu Disisir Penyidik

×

KPK Bongkar Dugaan Suap Pajak, Kantor DJP Kemenkeu Disisir Penyidik

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi penyidikan besar di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Langkah ini terkait pengusutan dugaan praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak.

Pada Selasa, 13 Januari 2026, tim penyidik mendatangi Kantor Pusat DJP. Dua unit kerja yang diperiksa adalah Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti yang menguatkan perkara.

“Penyidik melakukan penggeledahan di dua direktorat di Kantor Pusat DJP,” ujarnya.

Dari lokasi itu, tim KPK membawa keluar berkas-berkas serta perangkat elektronik. Seluruh barang tersebut diduga menyimpan informasi penting terkait alur dugaan suap.

Selain dokumen dan data digital, penyidik juga mengamankan uang yang diduga berasal dari pihak yang terlibat dalam perkara.

Pengusutan ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan sebelumnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Lokasi itu diperiksa pada Senin, 12 Januari 2026.

Pemeriksaan berlangsung lama, sejak siang hingga malam hari. Penyidik menelusuri berbagai ruang yang berkaitan dengan kegiatan penilaian dan pemeriksaan pajak.

KPK menyita beragam dokumen yang berkaitan dengan penanganan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada.

Tidak hanya itu, sejumlah alat elektronik juga diamankan. Di antaranya rekaman kamera pengawas, laptop, telepon genggam, serta perangkat penyimpan data.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai dalam mata uang asing yang diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi.

Perkara ini telah menyeret lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat pajak dan pihak swasta.

Kelima orang itu adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, anggota tim penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf perusahaan wajib pajak Edy Yulianto.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan seluruh tersangka sudah ditahan.

“Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026,” kata Asep. ***

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News