Kasus dugaan korupsi kembali menyeret kepala daerah. Kali ini giliran Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, yang diduga menerima suap proyek hingga hampir Rp1 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp980 juta oleh Bupati Rejang Lebong dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Penyidik KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan kebutuhan pribadi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang yang diterima kepala daerah tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi menjelang Lebaran.
Menurut Asep, dalam banyak kasus korupsi yang ditangani KPK, kebutuhan menjelang hari raya sering menjadi alasan munculnya praktik suap.
Ia menyebut adanya kebiasaan tidak tertulis di lingkungan pejabat yang merasa harus menyediakan berbagai kebutuhan menjelang hari raya, termasuk memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada sejumlah pihak.
Kebiasaan tersebut sering kali menjadi tekanan tersendiri bagi pejabat daerah.
Akibatnya, sebagian pejabat mencari cara cepat untuk mendapatkan uang tambahan.
Padahal, kata Asep, kebutuhan seperti itu seharusnya dipenuhi dari penghasilan yang sah.
Ia menegaskan bahwa tradisi berbagi saat Lebaran tidak boleh dilakukan dengan uang hasil korupsi.
KPK Tetapkan Lima Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Selain Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, penyidik juga menetapkan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam pemberian suap proyek.
Mereka adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagket Abadi.
Setelah menetapkan status tersangka, KPK langsung menahan kelima orang tersebut.
Penyidik menempatkan para tersangka di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Diduga Atur Proyek Puluhan Miliar
Penyidik KPK menelusuri awal perkara ini dari sejumlah proyek pembangunan fisik di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
Total nilai proyek yang sedang berjalan mencapai Rp91,13 miliar untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Pada Februari 2026, Bupati Rejang Lebong diduga menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas PUPRPKP dan seorang pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Pertemuan tersebut berlangsung di rumah dinas bupati.
Dalam pertemuan itu, mereka diduga membahas pengaturan kontraktor yang akan mengerjakan sejumlah paket proyek.
Para pihak kemudian diduga menyepakati adanya fee proyek yang harus diberikan kepada pihak tertentu.
Besaran fee yang dibicarakan berkisar antara 10 persen hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.
Setelah pembahasan itu, Bupati Rejang Lebong diduga menandai sejumlah proyek dengan kode tertentu.
Kode tersebut berisi inisial kontraktor yang akan mengerjakan proyek.
Ia kemudian mengirimkan daftar tersebut melalui pesan WhatsApp kepada pihak yang terlibat dalam pengaturan proyek.
Aliran Uang Suap Rp980 Juta
KPK menduga para kontraktor menyerahkan uang suap secara bertahap.
Total uang yang diduga mengalir mencapai Rp980 juta.
Uang Rp330 juta diduga berasal dari CV Manggala Utama yang mengerjakan proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sport center dengan nilai proyek Rp9,8 miliar.
Kemudian Rp400 juta diduga berasal dari PT Statika Mitra Sarana terkait proyek pembangunan jalan senilai Rp3 miliar.
Sementara itu Rp250 juta berasal dari CV Alpagket Abadi yang mengerjakan proyek penataan kawasan stadion sepak bola dengan nilai Rp11 miliar.
Menariknya, perusahaan PT Statika Mitra Sarana sebelumnya juga pernah terseret dalam kasus korupsi di Bengkulu pada tahun 2017.
OTT dan Penyitaan Uang Ratusan Juta
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting.
Barang bukti tersebut berupa dokumen proyek, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Penyidik menemukan uang tersebut di beberapa lokasi berbeda.
Sebagian uang ditemukan di dalam mobil milik Kepala Dinas PUPRPKP.
Sebagian lainnya ditemukan dalam tas di rumah yang bersangkutan.
Penyidik juga menemukan uang dalam koper yang disimpan di rumah seorang pihak lain yang diduga terkait perkara ini.
Selain itu, penyidik KPK juga menemukan indikasi adanya penerimaan uang lainnya melalui perantara.
Nilai tambahan tersebut diperkirakan mencapai Rp775 juta dari sejumlah kontraktor proyek.
Temuan ini membuat penyidik menduga praktik permintaan fee proyek tersebut tidak terjadi sekali saja.
Penyidik menilai praktik tersebut kemungkinan sudah berlangsung berulang dalam pengaturan proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena kembali membuka praktik lama dalam pengadaan proyek pemerintah yang kerap dibarengi dengan permintaan fee dari kontraktor.







