Polres OKU Tangkap Pria “Pencabut Nyawa” di Lokasi Hajatan
OKUSATU.id – Pelaku pelemparan batu yang menewaskan Mega Mustika (40) ibu rumah tangga (IRT) di Desa Fajar Jaya Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU berhasil digeladang ke Polres OKU.
Seorang pemuda berinisial AH berusia 23 tahun, diringkus Tim Singa Ogan saat di lokasi hajatan di Kecamatan Lengkiti.
Penangkapan warga Dusun I Desa Fajar Jaya Kecamatan Lengkiti ini berjalan mulus pada 20 Januari 2026 pukul 11.00 wib.
Pelaku yang diduga tahu kesalahannya, tak memberi perlawanan saat petugas menjemputnya.
Baca juga :
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atau Digugat Perdata
Waduh ! Lima Kades di OKU Selatan Positif Narkoba, BNN OKU Timur : Rahasia
Atas perbuatannya, pemuda itu dijerat pasal 458 KUHP junto [asal 466 ayat (3) KUPidana tentang pembunuhan juncto penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang.
“Tersangka sudah dibawa ke Polres OKU untuk untuk diproses hukum, ” ujar Kapolres OKU AKBP Endro Ariwibowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian.
Kasus kekerasan yang menewaskan warga Karang Sari Desa Tanjung Baru, dikatakan Kapolres terjadi pada Minggu 4 Januari 2026, petang sekira pukul 17.31 wib.
Ketika itu, AH melempar Mega dengan sebuah batu. Benda keras tersebut mengenai telak kepala belakang korban.
Kontan saja, ibu rumah tangga itu nyungsep ke tanah dan tak sadarkan diri. Nyawa korban tak terselamatkan, meski sempat dilarikan ke RSUD Ibnu Sutowo untuk penanganan medis.
Baca juga :
Bumi Raflesia Bengkulu Dikepung Hujan, Suhu Rejang Lebong 19 Derajat, Daftar Lengkap di Bawah
Parameter Atmosfer Aktif, Sumsel Waspadai Hujan Deras Selama Sepekan
“Korban sempat dibawa ke RSUD, namun nyawa korban tak tertolong, ” ungkapnya.
Kasus tersebut membuat kakak kandung korban, Alpan warga Perum Green View Desa Tanjung Baru tak terima.
Ia lantas melaporkan pelaku AH ke pihak berwajib, agar mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya yang melenyapkan nyawa adiknya itu. (17)










