Hukum & Kriminal

Pedagang Edarkan Narkoba di OKU Timur, Ditangkap Polisi Ngakunya Wartawan

×

Pedagang Edarkan Narkoba di OKU Timur, Ditangkap Polisi Ngakunya Wartawan

Sebarkan artikel ini

Pedagang Edarkan Narkoba di OKU Timur, Ditangkap Polisi Ngakunya Wartawan

OKUSATU.id – Cukup lama sepak terjangnya di dunia gelap peredaran narkoba, seorang warga kini berurusan dengan pihak kepolisian. Pria tersebut digulung petugas di rumah kontrakannya pada 3 Februari 2026.

Proses penggerebegan yang dilakukan dini hari itu, membuat warga di sekitar kontrakan bingung. Suasana lengang dini hari berubah drastis, karena drama penangkapan.

TR, pria yang menghuni kontrakan itu, keluar dari rumah sembari digiring petugas. Wajahnya tertunduk lesu menuju kendaraan petugas.

Bersamanya, sejumlah barang bukti diamankan petugas. Antara lain : 16 paket kecil sabu dengan berat 4.46 gram, dua butir ekstasi, dan 14 lembar plastic klip bening, dan timbangan digital.

 

Baca juga :

Kabupaten OKU Berpotensi Diguyur Hujan Dìsertai Petir, Ini Sembilan Wilayah Lainnya di Sumsel

Longsor Sungai Are Ditangani Cepat, BPBD OKU Selatan Pastikan Jalan Provinsi Bisa Dilalui

 

Penggerebegan itu terjadi di sebuah kontrakan di Desa Tugu Mulyo Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur, Sumsel.

Profesinya berdasarkan identitas pribadinya pedagang, namun ia tertangkap karena diduga pengedar narkoba. Anehnya kepada petugas, TR mengaku jika ia seorang wartawan media online.

Wakil Direktur Reskrim Narkoba Polda Sumsel AKBP God Parlasro mengatakan, penangkapan pelaku cukup memakan waktu. Yakni, dua pekan. Hal ini berdasarkan laporan dari masyarakat, jika kontrakan tersebut kerap ditemukan transaksi narkoba.

“Kami selidiki selama dua pekan, “ ujarnya dilansir Merdeka.

 

Baca juga :

Kios Daging Sinar Kejayaan Abadi, Bersama Kami Kebutuhan Anda Terjamin

Puluhan Rumah di Ulak Pandan Terendam Banjir, BPBD : Aktifitas Sudah Normal

 

Parlasro memastikan akan membongkar jaringan narkoba. Mulai dari pemasok dan kurir. Termasuk keterangan pelaku yang mengaku sebagai wartawan media online.

“Pengakuannya perlu dikonfrontir, karena di KTP tertulis pedagang, “ terangnya.

Kini TR terancam hukuman 15 tahun penjara. Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 609 ayat (1) hurufr a KUHP menjerat pengedar narkoba ini. (13)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News