Khazanah Islam

Zakat Apakah hanya di Ramadhan

×

Zakat Apakah hanya di Ramadhan

Sebarkan artikel ini

Zakat Apakah hanya di Ramahan

 

Oleh: Bagus Suparjiyono, S.Pd.,M.Si.

Ketua 2 Dewan Masjid Indonesia OKU

Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI OKU

Humas Masjid Agung Islamic Center Baturaja

 

Zakat tidak hanya dikeluarkan pada bulan Ramadhan

Hanya zakat fitrah yang wajib ditunaikan pada bulan Ramadhan (sejak hari pertama hingga sebelum shalat Idulfitri). Sedangkan zakat maal (harta/penghasilan) wajib dikeluarkan kapan saja ketika sudah mencapai nishab (batas minimal) dan haul (satu tahun hijriah), tidak harus menunggu Ramadhan.

Sedekah tidak hanya pada bulan Ramadhan. Amalan ini disunnahkan dan disyariatkan pada setiap waktu. Sedangkan zakat, maka wajib dikeluarkan ketika harta itu telah genap setahun, tanpa harus menunggu bulan Ramadhan, kecuali kalau Ramadhan sudah dekat.

Misalnya, hartanya akan genap setahun (menjadi miliknya) pada bulan Sya’ban, lalu dia menunggu bulan Ramadhan untuk mengeluarkan zakat, ini tidak masalah.

Namun, jika haulnya (genap setahunnya) pada bulan Muharram, maka zakatnya tidak boleh ditunda sampai Ramadhan.

Namun, si pemilik harta, bisa juga mengeluarkan zakatnya lebih awal, misalnya dibayarkan pada bulan Ramadhan, dua bulan sebelum genap setahun.

 

Baca juga :

Kepengurusan Rohis SMA/SMK OKU Terbentuk, Ini  Personilnya

Empat Belas Wilayah di Sumsel Digempur Hujan Siang – Malam, OKU Raya Termasuk Loh

 

Memajukan waktu pembayaran zakat tidak masalah, akan tetapi menunda penyerahan zakat dari waktu yang telah diwajibkan itu tidak boleh.

Karena kewajiban yang terkait dengan suatu sebab, maka kewajiban itu wajib dilaksanakan ketika apa yang menjadi penyebabnya ada.

Kemudian alasan lain, tidak ada seorang pun yang bisa menjamin bahwa dia akan masih hidup sampai batas waktu yang direncanakan untuk melaksanakan ibadahnya yang tertunda.

Keistimewaan bulan Ramadhan memang menggiurkan setiap insan yang beriman dengan hari Akhir. Mungkin inilah sebabnya, sehingga sebagian orang yang terkena kewajiban zakat menunda zakatnya, padahal mestinya tidak.

Apalagi kalau melihat kepentingan orang-orang yang berhak menerima zakat. Dan biasanya, mereka lebih membutuhkan zakat di luar bulan Ramadhan, karena sedikit orang bershadaqah, berbeda dengan pada bulan Ramadhan, banyak sekali orang-orang yang mau bershadaqah. Dan ini memang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Di luar Ramadhan, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkenal dermawan, dan ketika Ramadhan tiba beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dermawan lagi sampai dikatakan : Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dermawan dibandingkan dengan angin yang bertiup.

Karena itulah, Waktu yang paling afdhal untuk pembayaran zakat adalah ketika waktu wajibnya, yaitu pada saat jatuh tempo haul. Karena pada saat dia membayar, dia sedang menunaikan kewajiban tepat pada waktunya.

Dengan pertimbangan ini, mayoritas ulama mengatakan, tidak boleh menunda pembayaran zakat tanpa udzur. Jika tidak ada udzur, kemudian sengaja menunda pembayaran zakat, maka dia berdosa.(*)

 

 

 

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News