Hukum & Kriminal

Jual Bayi Merah Rp 52 Juta, Si Bapak Durjana Digulung Polisi

×

Jual Bayi Merah Rp 52 Juta, Si Bapak Durjana Digulung Polisi

Sebarkan artikel ini
Seorang ayah di Palembang nekat menjua bayinya yang berusia tiga hari dengan harga Rp 52 juta. Namun, belum sempat dijual, pelaku keburu tertangkap.
Seorang ayah di Palembang nekat menjua bayinya yang berusia tiga hari dengan harga Rp 52 juta. Namun, belum sempat dijual, pelaku keburu tertangkap.

Jual Bayi Merah Rp 52 Juta, Si Bapak Durjana Digulung Polisi

 

OKUSATU.id – Betapa bejatnya moral seorang bapak. Menjadi orang tua harusnya melindungi dan menjaga buah hati, bukan berbuat zalim. Tapi hal ini tidak berlaku bagi Ha, seorang pria berusia 32 tahun.

 

Warga Ilir Timur I Palembang ini terpaksa digulung Subdit I Ditres PPA PPO Polda Sumsel. Karena ulahnya yang di luar nurul. Ia nekat menjualkan anaknya yang baru lahir. Beruntung aksi tersebut digagalkan petugas yang menyamar sebagai pembeli.

 

Ha diringkus di Jln HM Saleh KM 7 Kelurahan Sukarami, Palembang. Ia ditangkap pada Minggu 22 Februari 2026 pukul 10.00 wib, saat hendak transaksi.

Baca juga :

Kejari OKU Tingkatkan Status Penyelidikan ke Penyidikan Terhadap Dugaan Kasus Korupsi di Salah Satu OPD

DPR Percepat RUU Perampasan Aset, Dasco: Komisi III Susun Naskah Akademik

Ditawarkan Lewat Facebook

 

Edannya Ha tidak tanggung-tanggung. Bukan hanya menjualkan buah hatinya, tapi sebelum itu, ia memanfaatkan media sosial facebook untuk “menawarkan” bayinya.

 

Ha mengunggah foto bayinya ke beranda facebook, dengan harapan ada netizen yang berminat untuk meminangnya.

 

Dalam postingan tersebut, bayi yang lahir 19 Februari 2026 ini ditawarkan Rp 52 juta kepada calon pembelinya. Hal ini diketahui informan polisi, dan menyamar menjadi calon pembeli.

Baca juga :

Lebih dari 1.050 Hari Tanpa LTI, PEP Zona 4 Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

Koordinasi yang Baik, BPBD OKU Sedot Air, DLH Angkut Sampah, Dishub OKU Atur Lalin

Kemudian antara Ha dan calon pembeli janjian bertemu di satu lokasi di seputaran  RS Ar Rasyid Palembang. Nah sesuai kesepakatan, keduanya bertemu di lokasi yang dijanjikan.

 

“Di lokasi, informan memberi uang muka Rp 1 juta kepada pelaku. Saat uang diterima, anggota Subdit I langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan, “ ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

 

Dari tangan pelaku Ha, petugas mengamankan barang bukti. Di antaranya : uang Rp 1 juta, 1 buah flash disk berisi rekaman cctv pelaku bersama bayi.

 

Kini pelaku terancam dijerat pasal 76F jo Pasal 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 17 UU pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman pidan berat. (13)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News