Kakek Sange’ di OKU Selatan Cabuli Cucu Kandung Usia 9 Tahun
OKU SELATAN – Seorang kakek tua bau tanah diduga melakukan pencabulan.
Mungkin sudah keliwat sange’, pria tua yang usianya mendekati lubang kuburan itu, bukannya memperbaiki diri, justru berbuat aniaya.
Tak tanggung-tanggung, korban pencabulannya adalah cucunya sendiri. Kakek renta berusia 74 tahun berinisial MB, kini berurusan dengan hukum.
Sisa umur hidupnya di dunia ini, tampaknya bakal ia habiskan dì balik jeruji besi dan dinginnya lantai penjara.
Namun lebih malangnya lagi, korban yang berusia 9 tahun ini, menanggung trauma berat akibat ulah kakek kandungnya.
BACA JUGA
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu 19 April 2026 petang sekira pukul 15.30 wib di rumah pelaku di Kelurahan Bandar Agung, OKU Selatan.
Petang itu, korban yang masih duduk di bangku SD ini sempat tidur-tiduran di ruang depan bersama anggota keluarga lainnya.
Namun entah merasa kasihan atau mau berbuat mesum, pelaku berinisial MB ini lantas menyuruh korban pindah ke kamar.
“Dì dalam kamar itulah diduga kekerasan seksual dilakukan tersangka, ” ujar Waka Polres OKU Selatan Kompol Hendro Swarno, Rabu 22 April 2026.
Usai diperlakukan orang terdekatnya, pada Senin 20 April 2026 pagi pukul 06.00 wib, korban pulang bersama saksi.
BACA JUGA
Wajib Tahu! Mei 2026 Bulan Paling “Basah” Bisa Libur Sampai 6 Hari Nonstop!
Kasus ini lantas terbongkar, setelah korban bercerita dengan orangtuanya. Pelaku dìtangkap lengkap dengan barang bukti pakaian korban.
Tindakan asusila itu, pria gaek tak tahu diri dijerat Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu kasus yang sama juga terjadi dì Kecamatan Pulau Beringin, OKU Selatan.
Pada kasus tersebut, korban berinisial ST berusia 17 tahun. Korban menjadi budak nafsu bejat DD (40) ayah tiri korban.
Nahasnya, korban kerap diwik-wik pelaku sejak Desember 2025 hingga Januari 2026. Dan terakhir, pelaku melancarkan nafsu bejatnya pada 7 Januari 2026, ketika korban hendak berangkat sekolah.
BACA JUGA
39 Tim Sepak Bola Siap Rebut Piala Ketua DPRD Sumatera Selatan
Tak kuasa dengan kenyataan pahit yang dideritanya, korban ngadu ke keluarganya. Keluarganya besar berang bukan main dan melapor ke Polres OKU Selatan.
Usai menerima laporan, petugas langsng meringkus pelaku DD. Atas perbuatannya ancama 12 tahun penjara membayanginya.
Pelaku dijerat Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)











