OKU TIMUR – Aksi kriminal dengan modus penyamaran kembali terjadi di wilayah Martapura. Seorang pelaku kejahatan jalanan nekat mengaku sebagai polisi demi melancarkan aksinya terhadap seorang pelajar.
Peristiwa ini bermula pada Jumat malam, 24 April 2026, di kawasan Taman Bakti Tani. Korban berinisial ANH (20) awalnya tidak menaruh curiga saat dihentikan oleh dua orang tak dikenal yang mengaku sebagai petugas.
Dengan gaya meyakinkan, pelaku meminta korban menunjukkan identitas. Dalam situasi yang terkesan resmi itu, korban menyerahkan ponselnya. Pelaku lalu memotret KTP dan wajah korban, seolah menjalankan prosedur.
Namun, suasana mendadak berubah. Tanpa peringatan, korban dipukul dan diintimidasi. Dalam kondisi tak berdaya, korban harus merelakan sepeda motor dan ponselnya dibawa kabur oleh pelaku.
BACA JUGA
Mendadak Ditutup! Kampus Polsri di OKU Tak Lagi Beroperasi, Ini Nasib Mahasiswanya
Ngoceh Tak Karuan dì Siang Bolong, Petani dì OKU Kojor Dibac0k Golok
Langit OKU Raya Mendung Seharian! BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Sumsel Hari Ini
Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polres OKU Timur. Tim Opsnal Shadow Walet bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, hingga menelusuri jejak pelaku.
Hasilnya, dalam waktu kurang dari dua hari, polisi berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku. Pada Minggu malam, 26 April 2026, tersangka berinisial AP (30) berhasil diringkus di Desa Kota Baru tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Rendi Ramadhona menegaskan bahwa respons cepat menjadi prioritas dalam menjaga rasa aman masyarakat. Ia menyebut, pengungkapan kasus dalam waktu singkat menjadi bukti keseriusan polisi memberantas kejahatan jalanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X 125 serta ponsel Samsung Galaxy A35 milik korban.
BACA JUGA
Tragedi Maut di Bekasi! Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek, Korban Terjebak Dievakuasi Berjam-jam
Comeback ke Indonesia! Shin Tae-yong Kini Latih Timnas Mini Soccer
Sengketa Batas Desa Memanas, Bupati Abusama Turun Tangan: Ini Keputusan Pentingnya!
Sementara itu, Polda Sumatera Selatan melalui Kabid Humas Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi kinerja cepat jajaran Polres OKU Timur. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku aparat tanpa identitas resmi.
Saat ini, satu pelaku lain masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar buronan polisi.
Pelaku yang telah ditangkap kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman berat.***









