OKU SATU.ID – Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng dunia perbankan daerah. Kali ini, sorotan tertuju pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, tim penyidik tindak pidana khusus dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, pada Selasa, 28 April 2026. Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup kuat untuk menjerat para pelaku.
Tiga tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing berinisial KS, SF, dan FS. KS diketahui menjabat sebagai pimpinan cabang pada periode 2021–2022, sedangkan SF menggantikannya pada periode 2022–2024. Sementara itu, FS diduga sebagai pihak yang menikmati aliran dana dari kredit bermasalah tersebut.
BACA JUGA
Hujan Deras Intai Kabupaten OKU hingga 3 Hari Kedepan, BPBD OKU : Waspada !
Jejak Terakhir di Tepi Sungai: Perempuan yang Hilang Dua Hari Ditemukan Tak Bernyawa di OKU Selatan
Awalnya, ketiganya hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, seiring berkembangnya penyidikan, peran mereka dalam perkara ini semakin terang, hingga akhirnya status mereka resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Dari tiga tersangka, dua orang langsung dijebloskan ke tahanan. KS dan FS kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara SF belum ditahan karena tengah bersiap menunaikan ibadah haji.
Penyidik tak berhenti di situ. Hingga saat ini, sebanyak 41 saksi telah diperiksa untuk mengurai lebih dalam alur kasus tersebut. Dari hasil sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp3,9 miliar.
Dalam konstruksi perkara, terungkap bahwa program KUR yang sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Para pimpinan cabang diduga mengarahkan pihak internal bank agar meloloskan pengajuan kredit yang sebenarnya tidak layak.
BACA JUGA
Cari Data Masyarakat Miskin , BAZNAS OKU Gandeng BPS OKU
Ngoceh Tak Karuan dì Siang Bolong, Petani dì OKU Kojor Dibac0k Golok
Modus yang digunakan pun cukup sistematis. Sebanyak 16 debitur dijadikan “alat” untuk mengajukan pinjaman. Namun, dana yang cair tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan dialihkan untuk kepentingan proyek tertentu yang menyimpang dari aturan.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal terkait dalam KUHP.
Pihak kejaksaan memastikan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Mereka membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara tersebut. ***












