Nasional

Larangan Truk Batu Bara di Sumsel Berbuntut Panjang, Pakar Bongkar Titik Rawan yang Terabaikan

×

Larangan Truk Batu Bara di Sumsel Berbuntut Panjang, Pakar Bongkar Titik Rawan yang Terabaikan

Sebarkan artikel ini
Truk batu bara berhenti di jalan Sumatera Selatan akibat kebijakan pelarangan angkutan

OKUSATU.ID – Kebijakan pelarangan angkutan batu bara melintas di jalan umum di Sumatera Selatan kini memicu gelombang perdebatan yang kian meluas. Keputusan gubernur itu tak lagi sekadar soal lalu lintas, melainkan telah menyerempet isu besar: hukum, energi, dan kepentingan nasional.

Sorotan tajam datang dari kalangan akademisi. Pengamat hukum dari Universitas Jenderal Achmad Yani, Dr. Muhammad Zaki Mubarak, menilai kebijakan tersebut menyimpan persoalan serius yang tak bisa dianggap sepele.

Menurut Zaki, dalam kerangka hukum positif Indonesia, aturan lalu lintas sebenarnya sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam regulasi itu, pembatasan kendaraan didasarkan pada tonase, bukan jenis muatan.

Artinya, selama truk pengangkut batu bara memenuhi standar teknis dan tidak melanggar batas muatan, tidak ada dasar hukum kuat untuk melarangnya melintas secara total di jalan umum.

BACA JUGA

Tiga Wilayah di Baturaja Timur Terdampak Banjir, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Terkuak! Modus 16 Debitur Fiktif Seret Bos Bank Sumsel Babel ke Penjara

“Larangan menyeluruh seperti itu berpotensi bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Masalahnya tak berhenti di situ. Kebijakan ini juga bersinggungan langsung dengan sektor energi nasional yang diatur dalam Undang-Undang Minerba. Batu bara bukan sekadar komoditas biasa, melainkan tulang punggung pasokan energi, terutama untuk pembangkit listrik tenaga uap.

Di tengah dorongan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan energi, distribusi batu bara justru menjadi krusial.

Ketika distribusi tersendat, dampaknya tidak hanya dirasakan industri besar. Masyarakat luas juga bisa terkena imbasnya.

Bayangkan jika pasokan batu bara ke PLTU terganggu. Risiko pemadaman listrik hingga penurunan pasokan energi bukan lagi sekadar wacana, melainkan ancaman nyata.

BACA JUGA

Jejak Terakhir di Tepi Sungai: Perempuan yang Hilang Dua Hari Ditemukan Tak Bernyawa di OKU Selatan

“Kalau distribusi terganggu, publik yang akan menanggung akibatnya,” ujar Zaki.

Bisa Berujung Gugatan Hukum

Zaki juga mengingatkan bahwa kebijakan gubernur tersebut bukan tanpa celah hukum. Jika dinilai merugikan atau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, jalur hukum terbuka lebar.

Untuk kebijakan berbentuk keputusan administratif, gugatan bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sementara jika berbentuk peraturan, uji materi dapat diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam prinsip hukum dikenal asas lex superior derogat legi inferiori—aturan yang lebih tinggi mengalahkan aturan yang lebih rendah. Artinya, kebijakan daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang nasional.

Tak hanya itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri juga memiliki kewenangan untuk mengevaluasi bahkan membatalkan kebijakan daerah yang dianggap bermasalah.

Jika terbukti menghambat distribusi energi nasional, maka intervensi pusat bukan hal yang mustahil.

BACA JUGA

Nyamar Jadi Polisi! Dua Bandit Aniaya Pelajar di Martapura, Satu Dibekuk Satu Buron

Solusi Bukan Larangan Total

Di akhir analisanya, Zaki menilai pendekatan pelarangan total bukanlah jalan keluar yang bijak. Ia justru mendorong pemerintah daerah untuk fokus pada pengawasan di lapangan.

Penindakan terhadap kendaraan overloading, pengaturan rute, hingga disiplin operasional dinilai jauh lebih efektif dibanding melarang secara menyeluruh.

“Yang dibutuhkan itu penegakan aturan, bukan larangan total. Kebijakan harus adil, proporsional, dan tidak melanggar aturan yang lebih tinggi,” pungkasnya. ***

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News