Ketepatan dan Nama Duduk dalam Sholat
Persembahan Ustadz Yasin
Pengurus NU
IPARI Kabupaten OKU
Setelah melakukan sujud dengan tata cara yang benar , orang yang shalat diwajibkan untuk melakukan duduk. Duduk ini harus dilakukan karena termasuk rukun shalat .
Apa Itu Duduk Diantara 2 Sujud? Duduk ini Disebutkan dengan duduk di antara 2 sujud mengingat duduk ini dilakukan setelah melakukan sujud yang pertama dan sebelum melakukan sujud yang kedua disetiap rakaat shalat.
Dasar hukum duduk diantar 2 sujud ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
وَكَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ السَّجْدَةِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِيَ جَالِسًا
Artinya: “Dan beliau ﷺ apabila mengangkat kepalanya dari sujud niscaya tidak akan sujud kembali hingga duduk tegak” . (HR. Imam Muslim)
Tata Cara Duduk Diantara 2 Sujud
Setelah melakukan sujud yang pertama, disaat mengambil posisi berpindah ke duduk dibarengi dengan membaca takbir intiqol (allahu akbar).
Kemudian mengambil posisi duduk seperti duduk tahiyat awal dengan doanya yaitu duduk iftirasy. Duduk iftirasy dilakukan dengan menegakkan kaki kanan dengan melipat jari-jari kaki kanan yang posisinya ke arah kiblat.
Serta meletakkan kaki kiri menempel pada tempat shalat kemudian memegang kaki kiri tersebut. Dan melatakkan kedua telapak tangan ujung paha dekat dengan lutut kaki.
Ada juga sebuah hadits dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menjelaskan tentang cara beliau duduk di antara dua sujud, duduk tasyahud pertama dan kedua, duduk tawarruk serta duduk dengan cara iq’a’. Dari Wa’il bin Hujr radhiyallahu `anhu
أنه رأى النبي صلى الله عليه وسلم يصلي فسجد ثم قعد فافترش رجله اليسرى
Artinya: “Bahwasanya ia melihat Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam shalat, beliau sujud kemudian duduk membaringkan kaki kirinya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa’i)
Sementara dalam riwayat Sa`id bin Manshur, beliau berkata
صليت خلف رسول الله صلى الله عليه وسلم فلما قعد وتشهد فرش قدمه اليسرى على الأرض وجلس عليها
Artinya: “Aku shalat di belakang Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Ketika beliau duduk dan bertasyahud, beliau membaringkan kaki kirinya ke tanah dan duduk di atasnya.”
Dari Rifa`ah bin Rafi`, Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda kepada seorang Arab Badui
صليت خلف رسول الله صلى الله عليه وسلم فلما قعد وتشهد فرش قدمه اليسرى على الأرض وجلس عليها
Artinya: “Apabila kamu bersujud, maka kokohkan sujudmu! Jika kamu duduk, maka duduklah di atas kakimu yang sebelah kiri!” (HR. Ahmad)
Dalam hadits Abu Humaid yang diriwayatkan oleh Bukhari
فإذا جلس في الركعتين جلس على رجله اليسرى ونصب اليمنى فإذا جلس في الركعة الأخيرة قدم رجله اليسرى ونصب الأخرى وقعد على مقعدته
Artinya: “Kemudian apabila duduk pada rakaat kedua, beliau duduk di atas kaki kirinya dan mendirikan telapak kaki kanannya. Apabila duduk pada rakaat terakhir, beliau memajukan kaki kirinya ke depan dan mendirikan telapak kaki yang lain (kanan) dan duduk di tempat duduknya.”
Sedangkan dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud
كان يفرش رجله اليسرى وينصب رجله اليمنى وكان ينهى عن عقب الشيطان
Artinya: “Beliau (Nabi) membaringkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya serta melarang duduk seperti duduknya setan.”
Abu Hurairah radhiyallahu `anhu juga meriwayatkan,
نهاني رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ثلاث: عن نقرة كنقرة الغراب وإقعاء كإقعاء الكلب
Artinya: “Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarangku tiga hal, yaitu: patukan (burung) seperti patukan burung gagak (kurang tenang ketika bersujud) dan duduk di atas tumit seperti duduknya anjing”
(HR. Ahmad)
Hadits-hadits di atas memberikan penjelasan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam duduk di antara dua sujud dengan cara membaringkan kaki kirinya lalu mendudukinya dan menegakkan telapak kaki kanannya.
Demikianlah beliau duduk pada tasyahud pertama. Saat tasyahud akhir beliau memajukan kaki kiri, menegakkan telapak kaki kanan, dan meletakkan pantat di tempat duduknya.
Rasulullah Shallallhu ‘Alaihi wa Sallam juga melarang duduk seperti duduknya setan.
Dalam hadits lain dijelaskan bahwa arti dari duduk setan ini ialah duduk seperti duduknya anjing. Asy- Syaukani berkata,
“Maksud hadits ini ditafsirkan oleh Abu `Ubaid dan yang lainnya bahwa cara duduk yang dilarang adalah menempelkan pantat di lantai dan menegakkan betisnya lalu meletakkan tangannya di atas lantai seperti cara duduk anjing.
Ibnu Raslan berkata dalam buku (Syarah Sunan) bahwa yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah dengan membaringkan kedua kaki dan duduk di atas tumitnya.
An-Nawawi berpendapat bahwa yang benar ialah yang tidak menyamakan duduk.
Duduk iq’a’ ada dua macam. Salah satunya menempelkan pantat di lantai dan menegakkan betisnya lalu meletakkan tangannya di atas lantai seperti cara duduk anjing.
Demikianlah sebagaimana ditafsirkan oleh Abu `Ubaid dan Ma`mar bin al-Mutsanna serta sahabatnya Abu `Ubaid bin al-Qasim bin Salam dan selainnya dari para pakar bahasa. Cara seperti inilah yang dimakruhkan dan terdapat larangan tentangnya.
Cara duduk yang kedua adalah menjadikan pantatnya berada di atas tumitnya saat duduk di antara dua sujud. Asy-Syaukani berkata dalam buku “An-Nihayah”,
“Pendapat pertama adalah yang paling benar.” Sementara cara duduk yang kedua diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dalam “Shahih Muslim” dan yang lainnya yang berkata, “Sungguh itu adalah sunnah Nabimu, Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”
Dengan ini dapat diketahui bahwa cara duduk yang dilarang adalah dengan menegakkan paha dan betis ketika duduk dan meletakkan kedua tangannya di atas lantai.
Sedangkan cara duduk yang disebutkan oleh Ibnu Abbas merupakan hal yang disunnahkan yang memiliki dua penafsiran.
Salah satunya ialah dengan membaringkan kedua kaki dan mendudukinya. Yang kedua ialah dengan menegakkan telapak kakinya dan duduk di atas tumitnya.
Namun, duduk yang paling utama dari semua itu ialah dengan cara duduk iftirasy (duduk dengan membaringkan telapak kaki kiri dan menegakkan telapak kaki kanan) saat duduk di antara dua sujud dan tasyahud pertama.
Demikian tadi penjelasan tentang tata cara duduk diantara 2 sujud dan duduk tasyahud beserta pengertian, dalil, syarat dan kesunahannya.
Duduk tasyahud ahir posisinya sama bagi sholat yang tidak memiliki tasyahud awal atau dua rokaat. (*)
Baca juga :
Jelang Berangkat ke Jeddah, Jemaah Haji Kloter 11 OKU -OKU Selatan Diminta Pakai ini
125 Orang Jamaah Calon Haji Oku Selatan Dapat Uang Saku, Bupati : Jaga Kesehatan dan Saling Menjaga



