MUARADUA – Parkir sembarangan tampaknya menjadi budaya negative yang harus segera diubah. Pasalnya, selain mengganggu kelancaran arus lalulintas, parkir liar sangat berpotensi hukum.
Situasi ini dapat dijumpai di area ramai,seperti kawasan pasar maupun jalan lintas. Padahal, parkir liar sangat beresiko memicu kecelakaan yang berimbas ke pelakunya.
Pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan kantung-kantung parkir resmi, namun entah kenapa para pengendara seperti lebih suka melawan aturan.
Padahal dengan memarkirkan kendaraan di tempat resmi, tentu ada penjagaan dari juru parkir yang ditugaskan di titik tersebut, sehingga menekan potensi aksi kriminalitas.
BACA JUGA
Lima Jembatan Gantung Putus, Empat Rumah Lenyap, Satu Balita Muratara Tewas
Lima Jembatan Gantung Putus, Empat Rumah Lenyap, Satu Balita Muratara Tewas
Dalam penegakan hukum, pelanggaran parkir liar dikenakan sanksi yang tak main-main. Berdasar Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, pelanggar dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan.
Namun sanksi dapat berubah lebih berat, jika akibat praktik parkir liar itu menimbulkan kecelakaan dengan korban luka berat atau bahkan meninggal dunia.
Pelaku parkir liar dapat dijerat pasal 310 dengan ancama penjara enam tahun dan/atau denda Rp 50 juta. Sebagai langkah preventif, Satlantas Polres OKU Selatan meningkatkan patroli dan pengawasan yang rawan parkir liar.
Kawasan yang jadi sasaran patroli antara lain : jalan poros Muaradua – Ranau, Pasar Muaradua , depan RSUD Muaradua, Tugu Batu dan akses ke Danau Ranau. (*)
BACA JUGA
Tinjau Persiapan Puskesmas Naik Status, H Teddy Janji Lengkapi Fasilitas






