OKU SATU – Empat syarat harus di penuhi untuk membangun tempat ibadah.
Ini mengacu pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan Nomor 9 tahun 2006.
baca juga :Tempat Ibadah di OKU, Segini Banyaknya
baca juga : Jemaah Haji OKU Pulang 22 Juli
Yakni minimal 90 jemaah, harus ada dukungan 60 warga sekitar,
Rekomendasi Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), dan rekomendasi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
baca juga : Satu Jemaah Haji OKU Dirawat KKHI Mekkah
“Persyaratan atau ketentuan ini berlaku untuk semua agama yang akan mendirikan rumah ibadah di OKU,” kata kepala kantor kemenag OKU melalui Kepala Seksi(Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam(Bimas) H.M Ali S.fil . Hum kepada jurnalis okusatu.id.
Pendirian Tempat Ibadah Aman
Menurut Sekretaris umum FKUB OKU, untuk pendirian rumah ibadah di OKU, tidak ada masalah dalam pendiriannya.
baca juga : Camat dan Lurah di OKU Dominan Wajah Baru