Jakarta – Biaya penerbitan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di wacanakan akan di hapuskan.
Meski SIM merupakan bagian penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Penghapusan biaya itu, nantinya mirip seperti pembuatan KTP. Di mana pembuatan KTP tidak di kenakan biaya.
baca jugaKapolri Minta Evaluasi Ujian Praktik SIM
baca jugaKapolri Sebut Pembuatan SIM Lebih Mudah
Wacana penghapusan biaya SIM, saat ini sedang di koordinasikan Kementerian Keuangan RI ke kepolisian.
Meski berwacana menghapus biaya, namun pemerintah juga sedikit keberatan untuk membebaskan PNBP.
Karena negara masih membutuhkan dana dari pembuatan SIM untuk pengembangan.
baca juga Kemenag Bersama FKUB Beri Bantuan, Korban Bencana Bilang Begini
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan kepolisian terkait wacana tersebut.