Polres OKU Selatan mulai menerapkan kebijakan baru terkait prosedur layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai arahan Kapolri.
Salah satunya dengan memodifikasi lintasan ujian praktik pembuatan SIM C Baru. Tujuannya demi meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengujian keterampilan mengemudi.
Menurut Kapolres OKU Selatan AKBP. Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K, MH., langkah ini sejalan dengan Keputusan Kakorlantas Polri No: Kep/105/VIII/2023 yang di keluarkan pada tanggal 4 Agustus 2023.
Salah satu perubahan signifikan adalah penggantian lintasan uji praktik yang sebelumnya berbentuk zig-zag dan angka 8, kini di ubah menjadi lintasan membentuk huruf S.
Tidak hanya itu, lebar lintasan juga di perbarui agar sesuai dengan perkembangan kendaraan dan mengurangi tingkat kesulitan bagi peserta ujian SIM C.
Kasat Lantas Polres OKU Selatan, AKP Joko Edy Santoso, S.T.K, .SIK. menyatakan, “Perubahan ini memberikan kemudahan yang nyata dalam ujian praktik SIM C Baru.
Lintasan baru yang membentuk huruf S serta peningkatan lebar lintasan. Ini akan membantu peserta ujian dalam menunjukkan keterampilan mengemudi mereka dengan lebih baik.” ucapnya seperti di kutip dari laman humas.polri.go.id
BACA JUGA Materi Ujian SIM C Zig-zag dan Angka 8 Di Hapus, Ujian Penggantinya Lebih Mudah;
Standar Kompetesni Tidak Akan Dikurangi
Kendati demikian, Kasat Lantas menekankan meskipun terdapat perubahan lintasan uji praktik yang memudahkan peserta, standar kompetensi yang di tetapkan oleh Polri tidak akan di kurangi.
Penerapan lintasan baru ini di harapkan dapat meningkatkan persentase kelulusan ujian praktik SIM C Baru. Selain itu untuk memastikan setiap pemegang SIM memiliki keterampilan mengemudi yang memadai untuk berkendara di jalan raya.
“Dengan pengubahan ini, bukan berarti bahwa syarat kelulusan menjadi lebih rendah. Ini adalah upaya kami untuk memastikan setiap individu yang memperoleh SIM C memiliki kemampuan mengemudi yang baik dan aman,” tegasnya.
Kasat Lantas juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dengan kemudahan yang di berikan dalam ujian praktik ini.
Kemampuan mengemudi yang baik bukan hanya tentang lulus ujian. Melainkan tentang pemahaman mendalam terhadap peraturan lalu lintas, tata cara berkendara yang aman, serta kemampuan operasional kendaraan dengan baik.
“Dalam hal ini, kami tidak hanya mengedepankan aspek penilaian, tetapi juga pentingnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang aturan berlalu lintas. Jangan sampai kemudahan ini malah menimbulkan kecerobohan di jalan raya,” pungkasnya. (*/rel)












